Klikbacanews.com- Insiden kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, membongkar sisi gelap oknum pengacara berinisial S (31).
Dari mobil yang dikendarainya, polisi menemukan senjata api ilegal hingga narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kecelakaan itu terjadi pada Jumat (25/4/2025).
Seorang sopir angkot yang menyaksikan insiden merasa curiga saat melihat S tampak menyembunyikan benda mencurigakan.
“Laporan dari warga itu segera kami tindak lanjuti. Saat digeledah, ditemukan sepucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuhnya,” kata Susatyo dalam keterangan resmi, Minggu (27/4/2025).
Tidak hanya itu, saat mobil S diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan, sabu-sabu, ganja, sembilan tablet obat keras, hingga enam unit telepon genggam.
Hasil tes urine terhadap S juga menunjukkan ia positif menggunakan sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Atas kepemilikan senjata api tanpa izin, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk kasus narkoba, ia dikenakan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kini sudah kami tahan. Proses pemberkasan sedang berjalan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus.
Polisi masih menyelidiki lebih jauh apakah ada kaitan S dengan jaringan peredaran senpi ilegal atau narkoba.
Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com