Sorot  

Tambang “Parakang” Merajalela, Kapolres Gowa Cuma Baca Pesan!

Tambang "Parakang" Merajalela, Kapolres Gowa Cuma Baca Pesan!
Tambang di Bontonompo, Kabupaten Gowa

Klikbacanews.com- Aktivitas tambang ilegal atau yang kerap disebut tambang “Parakang” kian marak di wilayah hukum Polres Gowa.

Praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga dianggap sebagai bentuk penjarahan terbuka terhadap aset negara.

Ketua DPP LSM L-Pace, Hertasmin Dg Gau, menyuarakan kemarahannya atas pembiaran aktivitas ilegal ini.

Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.

“Kami tantang Kapolres Gowa yang baru, AKBP Aldy Sulaiman, untuk turun langsung dan memberantas tambang ilegal di Bontonompo. Tidak boleh ada tebang pilih! Semua pelaku harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Hertasmin. Kamis (1/5/2025)

Menurut Hertasmin, dua lokasi utama penambangan liar berada di Desa Manjapai dan di dekat Polsektor Kelurahan Bontoramba.

Penambang diketahui berinisial HN dan HK, yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah).

Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan dan dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Dampak buruknya juga tidak sepele, kerusakan lingkungan, pencemaran air, erosi, konflik sosial, hingga potensi kerugian negara akibat hilangnya potensi pajak dan retribusi.

“Kalau dibiarkan, masyarakat yang akan jadi korban. Infrastruktur rusak, lingkungan hancur, negara pun dirugikan,” ujar Hertasmin.

LSM L-Pace mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak ragu mengambil langkah hukum demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, tidak memberikan tanggapan. Pesan hanya terlihat dibaca, tanpa ada balasan.

(Bersambung…)

(Tim)
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *