Daerah  

Motor Masih Kredit, Debt Collector Nekat Sita Paksa Tanpa Prosedur Hukum!

Motor Masih Kredit, Debt Collector Nekat Sita Paksa Tanpa Prosedur Hukum!
Foto Ilustrasi Debt Collector

Klikbacanews.com- Dugaan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector kembali terjadi di Kota Parepare.

Korbannya adalah seorang pria berinisial AZ, yang dihentikan secara paksa oleh dua pria tak dikenal saat mengendarai motor Yamaha NMAX di Jalan Lasinrang, tidak jauh dari rumahnya, pada Jumat (23/5/2025).

AZ mengaku saat itu sedang dalam perjalanan untuk membeli barang dagangannya.

Namun di tengah jalan, ia dicegat oleh dua pria berboncengan yang langsung menuduh dirinya menunggak cicilan motor selama tiga bulan.

“Mereka langsung mendekati saya dan memaksa mengambil motor, katanya ada tunggakan tiga bulan atas nama N, istri saya,” ujar AZ.

AZ menolak menyerahkan motornya dan akhirnya dibawa ke kantor PT Bussan Auto Finance (BAF) cabang Parepare.

Setibanya di kantor tersebut, AZ diarahkan ke lantai 3 untuk bertemu pegawai BAF.

“Pegawai itu meminta kunci motor dengan alasan ingin memeriksa nomor rangka dan mesin. Tapi setelah saya berikan, saya malah langsung disodori surat untuk ditandatangani. Ternyata itu surat serah terima kendaraan,” jelas AZ.

Ia menambahkan, suasana saat itu sangat intimidatif dan berlangsung cepat.

Baru kemudian ia menyadari bahwa dua pria yang membawanya ternyata bukan pegawai internal BAF, melainkan dari pihak eksternal, yakni PT Rezky Aliansyah Jaya. Keduanya juga disebut tidak pernah menunjukkan surat tugas atau surat kuasa.

Yang lebih mengejutkan, menurut AZ, total tagihan yang harus dibayarkan mencapai Rp11 juta, termasuk biaya eksternal sebesar Rp2,3 juta.

Ia hanya diberi waktu tujuh hari untuk melunasi semua tunggakan.

“Rasanya kecewa sekali, ini seperti jebakan supaya motor kami bisa diambil. Padahal sisa cicilan tinggal empat kali lagi,” kata AZ saat meninggalkan kantor BAF.

AZ dan istrinya berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Mereka menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak eksternal leasing itu telah melampaui batas.

Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan debitur sebagai pemberi fidusia.

Sesuai Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Bila terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui pengadilan, bukan dengan intimidasi, pemaksaan, atau kekerasan.

Debitur yang menunggak cicilan memang dapat dikenakan denda, dan status kredit dinyatakan macet jika tunggakan melebihi 180 hari.

Namun bukan berarti pihak leasing dapat secara sepihak mengambil kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa di temuai

Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *