JAKARTA,Klikbacanews.com – Anggota DPR RI Komisi V Hamka B Kady menyoroti Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang masih jauh dari harapan Masyarakat.
Hamka dihadapan Asosiasi Tol Indonesia menyampaikan, bahwa dirinya tidak ingin menghendaki soal Penjelasan secara detail model pengusahaan jalan Tol yang diuraikan dalam draft yang dia pegang.
Ia lantas mempertanyakan kenapa hingga sampai saat ini belum bisa menyelesaikan dan menuntaskan Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu?
“Janganlah kita ceritakan disni itu persoalan cost overan dan sebagainya, kalau konsensinnya mau di perpanjang? silahkan bicara dengan BPJT, masalah keuangannya? Silahkan atur! kita tidak mau campuri itu. Karna semua undang-undang semua aturan sudah ada” jelas Politisi Golkar itu saat RDPU Komisi V DPR RI Panja SPM Jalan Tol dengan Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (26/5/2025).
Anggota DPR RI asal Sulawesi itu juga menekankan untuk tidak membicarakan persoalan diluar dari tanggung jawab pihak Tol, karena itu adalah ‘kewajiban’.
“Kalau urusan Hak? tuntut kepada pemerintah bagaimana perjanjiannya, yang kita mau tanya disni bagaimana pelaksanaan SPM itu.” sambung Hamka.
Lebih lanjut dikatakan Politisi tiga periode itu, undang-undang jalan itu diberi peluang yang besar lagi, memperpanjang. “Jangan lagi dikeluhkan soal model usaha bapak? Seakan-akan tidak layak, kenapa lakukan kalau tidak layak? Ngak bisa, Pak. ‘harus kewajibannya’. Kalau hak bapak dikurangi pemerintah? Itu tugas kami bicara dengan pemerintah” tegas Hamka.
Sebab kata Hamka kita tidak ingin bicara terlalu melebar diluar dari subtansi yang di harapkan, karena yang kita mau cari bagaimana SPM itu terpenuhi.
Ia menyadari bahwa memang sekarang ini sudah darurat keselamatan transportasi, sudah terlalu banyak kecelakaan yang terjadi. Itu yang kita mau selesaikan masalahnya.
Hamka hanya menekankan untuk diberikan penjelasan se detail munkin terkait kenapa tidak mampu memenuhi SPM itu. Saya hanya mau tanya sampai sejauhmana bapak penuhi SPM ini? Kalau ada yang masalah-masalah lain silahkan bicarakan dengan pemerintah. Kalau tidak Visibel tambah konsensinnya. Itu didalam undang undang diberi hak.
“Jadi Saya hanya menghendaki bagaimana bisa dijelaskan, bagaimana bapak memberikan penjelasan atau secara tertulis apa sih sebenarnya itu sehingga SPM itu tidak dilaksanakan secara maksimal sehingga tidak terlalu banyak kecelakaan yang terjadi,” tutup Anggota Banggar itu.
Diketahui, SPM, atau Standar Pelayanan Minimal, untuk jalan tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar jalan tol dapat beroperasi secara optimal dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna.
SPM jalan tol adalah ukuran yang harus dicapai dalam penyelenggaraan jalan tol, meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, serta ketersediaan unit pertolongan/penyelamatan.
(Red)