Sorot  

Kakek Peot Naik Mobil Pribadi Saat Sidang, Diduga Dapat Perlakuan Khusus Jaksa

Kakek Peot Naik Mobil Pribadi Saat Sidang, Diduga Dapat Perlakuan Khusus Jaksa
Kakek Peot (Ilustrasi)

Klikbacanews.com– Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kakek “Peot” dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas menuai sorotan tajam.

Kuasa hukum korban menyebut, lemahnya penanganan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, menjadi penyebab ketidakadilan yang dirasakan korban.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap AC (19), seorang perempuan dengan gangguan disabilitas ganda. Peristiwa tersebut terjadi di Kompleks Ruko Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.

Meski unsur pidana dinyatakan terbukti, hukuman tiga tahun dinilai sangat ringan dan tidak mencerminkan perlindungan maksimal terhadap korban berkebutuhan khusus.

“Ini vonis yang bikin hati miris. Korban adalah anak difabel yang jelas-jelas dimanfaatkan ketidakberdayaannya. Tapi kenapa pelaku hanya dihukum tiga tahun? Ada yang tidak beres,” tegas Arni SH, kuasa hukum korban sekaligus Direktur ARY Law Office, Kamis, 5 Juni 2025.

Arni mengungkapkan, sejak awal penyelidikan pihaknya sudah menemukan banyak kejanggalan.

Menurutnya, pembuktian yang dilakukan penyidik Polres Barru sangat lemah. Rekaman CCTV yang memperlihatkan terdakwa masuk ke kamar korban tidak disita sebagai barang bukti.

Pakaian korban yang seharusnya diperiksa juga tidak diamankan sejak awal.

“Baru pada tahap dua jaksa meminta barang bukti itu ke ibu korban. Aneh, kok bukan penyidik yang menyita sejak awal? Bahkan menurut pengakuan ibu korban, ada permintaan dana oleh oknum penyidik lewat telepon, alasannya untuk bayar saksi ahli. Padahal saksi ahli itu sudah disiapkan UPTD PPA,” ujar Arni.

Kekecewaan juga muncul karena pelaku tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan wajib lapor hanya melalui video call dari HP milik ponakannya. Sementara alasan kesehatan dan usia tidak dibuktikan dengan surat keterangan medis.

“Ketika ditanya mana surat dokter, penyidik jawab tidak ada. Lalu alasan penahanan tidak dilakukan katanya dari atasan. Ini jelas-jelas tidak masuk akal,” tegas Arni.

Di sisi lain, ibu korban menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum yang sempat menghubunginya dan menyarankan untuk berdamai.

“Pak jaksa pernah telepon saya, bilang begini: ‘Bu Adami berkasta ini, tidak maukikah damai? Anggaplah ini ujian.’ Coba bayangkan, saya lagi terpukul melihat anak saya jadi korban, malah disuruh damai. Di mana rasa keadilannya?” ucap ibu korban.

Selain itu, proses persidangan juga membuat trauma baru bagi korban. Salah satunya adalah keputusan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi kejadian, yang menurut keluarga malah mencemarkan usaha mereka dan memperparah tekanan psikologis korban.

“Walau sidang tertutup, tapi tetap menimbulkan opini buruk. Ditambah lagi, ada oknum LSM yang datang dan bertindak arogan, teriak-teriak di tempat usaha saya. Semua terekam CCTV,” ujarnya.

Arni juga menyoroti perlakuan penyidik saat ia mendampingi korban dalam proses hukum.

“Saya datang ke ruang penyidik, disuruh masuk, tapi ibu korban malah dilarang ikut. Saya ini kuasa hukum, kenapa orang tua korban tidak boleh masuk? Ini bentuk ketidakmanusiawian yang mencederai semangat perlindungan korban,” ujarnya.

Tak hanya kepolisian, Kejaksaan Negeri Barru juga dinilai memberi perlakuan istimewa kepada terdakwa.

Saat pelaksanaan sidang PS, terdakwa tidak diantar dengan mobil tahanan, melainkan datang menggunakan kendaraan pribadi yang tak diketahui milik siapa.

“Kami punya bukti rekaman CCTV. Ini memperkuat kesan bahwa terdakwa diperlakukan secara khusus. Sangat mengecewakan,” kata Arni.

Keluarga korban berencana melaporkan perilaku aparat yang terlibat, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

Mereka berharap kasus ini menjadi perhatian nasional dan mendorong perbaikan sistem perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.

Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *