Sorot  

PBG Tak Terbit, SIMBG Kosong, Tapi Beton Terus Naik: Ada Apa di Panaikang?

PBG Tak Terbit, SIMBG Kosong, Tapi Beton Terus Naik: Ada Apa di Panaikang?
Bangunan yang berdiri di Pasar panaikang

Klikbacanews.com-Sebuah bangunan permanen dua lantai yang menyerupai ruko di kawasan Pasar Panaikang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.

Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi terbaru.

Diketahui, bangunan itu merupakan milik seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Maros berinisial AS.

Dugaan pelanggaran semakin menguat setelah di lokasi tidak ditemukan papan proyek resmi yang biasanya menjadi indikator legalitas izin pembangunan.

Aktivitas pembangunan masih terlihat berlangsung di lokasi.

Namun absennya papan proyek dan dokumen legalitas menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi pemerintah daerah, khususnya dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan.

Kondisi ini menjadi ironis mengingat pemilik bangunan adalah mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah resmi diganti menjadi PBG.

Dalam Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna.

Saat dikonfirmasi, AS memberikan tanggapan singkat dan tidak disertai bukti dokumen perizinan.

“Insyaallah adaji, adinda. Oh iya, sabar saja. Tidak mungkin saya persoalan seperti ini tidak laksanakan aturan,” ujarnya pada Kamis (12/6/2025).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros, A. Kurni, mengaku pihaknya masih akan melakukan pengecekan lokasi melalui titik koordinat bangunan.

“Ada titik koordinatnya, nanti dicek. Sudah disampaikan ke pemilik untuk segera mengajukan PBG-nya, tapi sampai saat ini belum ada masuk di SIMBG,” katanya singkat saat dihubungi. Jumat (13/6/2025)

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk memverifikasi maupun menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Bersambung…

Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *