TAKALAR, Klikbacanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar dianggap tidak mampu mengelola area parkir di lingkungan Rumah Sakit H. Padjonga Daeng Ngalle (RSHPDN). Ketidakmampuan tersebut disinyalir karena Dishub tidak bisa memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, sehingga memilih menyerahkan pengelolaannya ke pihak ketiga.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dishub Takalar, Salam Gau, yang mengakui bahwa pihaknya menyerahkan pengelolaan parkir kepada salah satu perusahaan dengan nilai kontrak sebesar Rp12 juta per bulan.
“Saya tidak mampu memenuhi target PAD parkir di RSHPDN, hingga memberikan pengelolaannya ke pihak lain yang diikat dengan kontrak,” ujar Salam Gau kepada media.
Namun, bentuk kerja sama ini menuai kritik. Pasalnya, kontrak kerja sama antara Dishub dan pihak ketiga tersebut dilakukan tanpa melibatkan manajemen RSHPDN. Bahkan, disebutkan bahwa sebelumnya RSHPDN telah mengusulkan agar Dishub melakukan uji petik selama sepekan terlebih dahulu. Anehnya, pada akhir masa uji petik, Dishub justru langsung meneken kontrak dengan perusahaan tanpa koordinasi dengan pihak rumah sakit.
Lebih mengejutkan, pengelola parkiran saat ini diduga masih merupakan pihak yang sama dengan pelaksana lama yang sebelumnya mengelola parkiran melalui kontrak bersama Perseroda. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik monopoli usaha dan persekongkolan terselubung.
“Ada kesan monopoli karena perusahaan yang mengelola saat ini tidak memberi ruang bagi pelaku usaha lain untuk ikut serta. Bisa jadi ada persekongkolan antara Dishub dengan perusahaan tersebut,” ungkap salah satu sumber internal RSHPDN yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menyesalkan keputusan Dishub yang menyerahkan pengelolaan ke pihak luar, sementara Dishub memiliki banyak tenaga kontrak dan sukarela yang seharusnya bisa diberdayakan untuk mengelola parkiran secara mandiri.
“Seharusnya Dishub bisa kelola sendiri, apalagi banyak tenaga kontrak yang bisa diberi ruang hidup dari sektor ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dishub terkait dugaan persekongkolan dan pengabaian peran RSHPDN dalam kontrak kerja sama tersebut.
(TK7)