Berita  

Bantah Isu Penyimpangan, Pemkab dan Baznas Takalar Beberkan SPJ Dana Hibah ke BPK

Pemkab Takalar Tegaskan LPJ Dana Hibah Baznas Sudah Disetor ke BPK

 

TAKALAR,Klikbacanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menegaskan bahwa dana hibah yang disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Takalar tahun anggaran 2023 telah dipertanggungjawabkan sepenuhnya dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Melansir pemberitaan RadarMakassar.co.id, Kabag Kesra Setda Takalar, Hj. Dakhliah, membantah tudingan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana hibah Baznas.

“SPJ dana hibah Baznas telah kami setor dan serahkan ke BPK pada minggu kedua April 2025. Laporan tersebut juga sudah diklarifikasi langsung oleh pihak BPK,” ujar Hj. Dakhliah seperti dikutip dari RadarMakassar.co.id, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan bahwa rekomendasi dari BPK pada akhir 2024 merupakan bagian dari proses audit reguler, dan Pemkab Takalar telah menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

“Tudingan bahwa tidak ada pelaporan atau SPJ adalah tidak berdasar dan bisa mengarah pada pencemaran nama baik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Takalar, H. Jamaluddin Tompo, juga menepis dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Ia menegaskan seluruh dana telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah dilaporkan ke Bagian Kesra.

“Semua dana hibah telah kami laporkan. Bagi kami, ini bukan sekadar pertanggungjawaban administratif, tapi juga pertanggungjawaban kepada Allah. Saya tidak mengejar kepentingan duniawi, ini bagian dari pengabdian sosial dan akhirat,” ujarnya kepada RadarMakassar.co.id.

Pemkab Takalar dan Baznas berharap klarifikasi ini dapat meredam spekulasi negatif di tengah masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola dana hibah yang transparan dan akuntabel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *