SL di Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Takalar

Polres Takalar Tetapkan SL sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Hasbi, 26-06-2025

 

TAKALAR, Klikbacanews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar resmi menetapkan Sudirman Lallo, yang dikenal dengan inisial SL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, SH, kepada Klikbacanews.com, Rabu (26/6/2025).

“Sudah dilakukan gelar perkara. SL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Iptu Sumarwan.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, SL tidak ditahan oleh penyidik. Menurut keterangan pihak kepolisian, SL dinilai kooperatif selama proses penyelidikan, termasuk selalu hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari unggahan akun media sosial bernama Panrorronna Takalar, yang diduga dikendalikan oleh SL. Akun tersebut menyebarkan karikatur dan tulisan yang dianggap memuat unsur fitnah dan mencemarkan nama baik Muhammad Hasbi. Konten tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp dan sempat viral di kalangan masyarakat Takalar.

Merasa dirugikan, Muhammad Hasbi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Takalar pada 16 April 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya, pada 3 Juni 2025, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *