TAKALAR,Klikbacanews.com – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja terjadi di lingkup PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), vendor yang bekerja sama dengan PLN Ranting Takalar. Salah satu karyawannya, Muhammad Alwi, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas dan tidak menerima gaji bulan Juni 2025.
Menurut Alwi, pemberhentian tersebut terjadi tanpa didahului oleh surat peringatan (SP) atau pemberitahuan resmi dari perusahaan. Ia hanya menerima kabar melalui koordinator bahwa kontraknya telah diputus.
“Tidak ada SP atau panggilan resmi. Saya tiba-tiba dihubungi koordinator dan diberitahu bahwa saya diberhentikan,” ujar Alwi, Kamis (4/7/2025).
Alwi menambahkan, gaji bulan Juni 2025 yang seharusnya ia terima juga belum dibayarkan. Ia mendapat penjelasan bahwa gajinya digunakan untuk menutupi tunggakan pelanggan PLN.
“Mereka bilang gaji saya dipakai menebus tagihan pelanggan. Tapi dasar jumlah gaji Rp 3 juta itu dari mana? Di kontrak pun tidak disebutkan secara rinci,” katanya.
Selain itu, ia menyayangkan sistem pembayaran gaji yang selama ini tidak langsung dari bendahara perusahaan, melainkan melalui koordinator. Menurutnya, hal itu membuka celah ketidaktransparanan dalam penggajian.
Saat dikonfirmasi, Koordinator PT. CPB PLN Ranting Takalar, Resa Pratama, membantah bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak. Ia menjelaskan bahwa Alwi sebelumnya telah dimutasi ke Kabupaten Maros sejak Januari 2025, namun tetap dipertahankan di Takalar karena pertimbangan target kerja.
“Soal SP sudah kami siapkan, tapi yang bersangkutan tidak datang mengambilnya di kantor kami di Jalan Dg Tata I, Makassar,” kata Resa, Jumat (4/7/2025).
Terkait gaji yang belum dibayarkan, Resa mengungkapkan bahwa Alwi memiliki utang ke kantor senilai lebih dari Rp 4 juta, sementara gajinya hanya sekitar Rp 3 juta. “Karena itu, gajinya kami tahan sebagai bentuk penyelesaian utang tersebut,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa selama ini pembayaran gaji karyawan memang dilakukan melalui koordinator. “Itu memang praktik yang berjalan, tapi kami akui bahwa itu bukan prosedur resmi perusahaan,” akunya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen pusat PT. Cahaya Putra Bersama belum memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Persoalan ini menambah sorotan terhadap tata kelola ketenagakerjaan dan transparansi dalam sistem vendor yang bekerja sama dengan instansi negara.
(Red)