TAKALAR, Klikbacanews.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkup kerja PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), mitra PLN Cabang Takalar. Modus pungli ini diduga melibatkan seorang kordinator sekaligus admin Biller Pay atas nama Reza Pratama Putra, yang disebut-sebut telah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah sejak Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT. CPB membawahi sekitar 30 orang cater (kolektor), yang masing-masing menangani kurang lebih 1.700 pelanggan PLN. Dugaan pungli dilakukan dengan modus penambahan biaya admin pembayaran tagihan listrik.
Pelanggan yang terlambat membayar didatangi kolektor, lalu diminta membayar Rp10.000 dengan alasan biaya “Biller Pay”. Padahal, biaya resmi dari sistem Biller Pay hanya Rp3.000. Selisih Rp7.000 inilah yang diduga dikantongi secara tidak resmi.
Ironisnya, pihak admin yang sama juga menebus tagihan pelanggan yang belum bayar setiap akhir bulan. Rata-rata, sebanyak 3.000 pelanggan ditebus setiap bulan dari total 30 kolektor.
Jika dihitung, keuntungan dari selisih pungli mencapai Rp21 juta per bulan (3.000 pelanggan x Rp7.000). Selain itu, admin juga diduga menerima komisi resmi dari sistem sebesar Rp3.000 untuk 1.750 pelanggan, atau Rp5.250.000 per bulan. Total dugaan keuntungan per bulan sebesar Rp26.250.000.
Praktik ini diduga telah berlangsung selama 10 bulan, dari Agustus 2024 hingga Juni 2025, dengan total akumulasi keuntungan mencapai Rp260.250.000,00
Tak hanya dugaan pungli, keluhan juga datang dari para karyawan soal sistem penggajian yang dinilai tidak transparan. Gaji yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 5 setiap bulan justru disalurkan melalui kordinator, bukan langsung oleh bendahara perusahaan. Hal ini memicu keresahan di kalangan pekerja.
Saat dikonfirmasi di kantor PLN Ranting Takalar pada Selasa, 8 Juli 2025, Reza Pratama Putra Korfinator PT CPB membantah adanya praktik pungutan liar. Ia menyebut bahwa biaya Rp10.000 di struk pembayaran merupakan biaya admin yang dibebankan kepada pelanggan yang ditebus oleh kolektor.
“Pelanggan yang telat membayar, lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai admin,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT. CPB maupun dari PLN Cabang Takalar terkait dugaan pungli dan ketidaktransparanan sistem gaji tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan agar persoalan ini dapat diusut tuntas dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN.
(Red)