Soal Dugaan Pungutan Vendor PT. CPB, Pelanggan PLN Bergerak ke Ranah Hukum

TAKALAR,Klikbacanews.com –  Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), rekanan PT. PLN, kini mulai merambah ranah hukum. Sejumlah pihak yang mengaku dirugikan mulai mempersiapkan langkah untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).

Isu pungutan terstruktur ini mencuat setelah muncul dugaan manipulasi data berupa perubahan nilai kwitansi tagihan pelanggan PLN. Praktik tersebut disebut-sebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi.

Beberapa warga yang merasa menjadi korban menyatakan siap menempuh jalur hukum. “Dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami antar ke APH,” kata salah seorang korban pemutusan kerja sepihak yang diamini warga lainnya, Selasa (8/7/2025).

Sebelumnya diberitakan, PT. CPB diduga mengubah nominal kwitansi tagihan PLN yang kemudian dibebankan kepada pelanggan.

Saat dikonfirmasi di Kantor PLN Ranting Takalar, Reza Pratama Putra selaku pihak terkait membantah tudingan pungutan liar tersebut. Ia menyebut adanya biaya Rp10.000 merupakan biaya administrasi yang dikenakan pada pelanggan yang membayar tagihan lewat jasa kolektor.

“Pelanggan yang telat membayar lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai adminnya,” kata Reza singkat.

Sementara itu, Manajer Rayon PLN Takalar mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih infonya, akan kami lakukan cross-check dan pastikan ke vendor pelaksana,” tulisnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.(09/06)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *