PT. Cahaya Putra Bersama Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Hak Karyawan Belum Dibayarkan

TAKALAR,Klikbacanews.com  – Seorang karyawan, Muhammad Alwi, mengungkapkan bahwa PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), vendor PLN Cabang Takalar, diduga tidak menjalankan hak-hak dasar pekerja sesuai Undang‑Undang Ketenagakerjaan.

Alwi mengklaim bahwa sejumlah haknya yang seharusnya dibayarkan hingga kini belum cair, termasuk kontribusi ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). “Saya dan rekan-rekan belum menerima hak-hak kami. Kami berharap kejelasan segera,” ujar Alwi, yang mengaku kini telah diberhentikan.

Selain permasalahan pembayaran, Alwi menyebut banyak aturan internal PT. CPB yang menyalahi ketentuan UU Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti minimnya transparansi manajemen serta sikap perusahaan yang mengabaikan permintaan klarifikasi dari media. “Mereka seperti berharap kami berhenti mempertanyakan kalau tidak dilayani,” tambah Alwi.(17/07)

Muhammad Alwi, bersama beberapa karyawan lainnya, berencana melaporkan PT. CPB ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Hal ini mereka tempuh sebagai upaya hukum agar perusahaan dipaksa memenuhi hak-hak yang masih tertunda.

Hingga berita ini diunggah, pihak PT. Cahaya Putra Bersama belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Dengan kondisi ini, diharapkan instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan. Langkah ini penting guna memastikan semua hak pekerja terpenuhi dan tak terjadi praktik pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan vendor PLN Cabang Takalar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *