Dugaan Pungli di Rayon PLN Takalar Kembali Mencuat, Struk Pembayaran Rp15 Ribu Jadi Sorotan

TAKALAR,Klikbacanews.com  — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rayon PLN Takalar kembali mencuat ke permukaan publik. Setelah sebelumnya muncul kabar pungli struk pembayaran tagihan listrik yang dilakukan vendor PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), kini publik kembali dihebohkan dengan temuan struk pembayaran tagihan listrik resmi berlogo PLN sebesar Rp15 ribu.

Informasi ini diungkapkan salah seorang sumber terpercaya pada Minggu, 20 Juli 2025. Menurutnya, struk tersebut bukan biaya administrasi seperti yang diterbitkan vendor PT. CPB, melainkan biaya keterlambatan (BK) yang tercetak di struk resmi PLN.

“Struk itu bukan biaya admin seperti yang dari vendor PT. CPB, tapi struk PLN sendiri. Biaya keterlambatan tercatat Rp15 ribu,” kata sumber tersebut.

Menanggapi hal ini, Manajer Rayon PLN Takalar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa biaya tersebut terhitung otomatis oleh sistem PLN.

“Itu terhitung otomatis oleh sistem di PLN untuk hitungan BK-nya dan masuk ke penerimaan pembayaran listrik PLN di pusat, Pak,” jawabnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelanggan yang bersangkutan menunggak selama tiga bulan sehingga denda keterlambatan terakumulasi.

“Ada hitungan tersendiri, Pak. Kebetulan pelanggan di atas termasuk pelanggan yang menunggak tiga bulan, jadi terakumulasi tiga kali hitungan BK sesuai aturannya. Ada jenjang BK per bulan. Agar pelanggan tahu tagihan tepatnya dan bisa membayar tepat waktu, silakan dicek lewat PLN Mobile,” jelasnya.

Namun penjelasan ini kembali ditanggapi oleh sumber yang sama. Ia menilai jumlah denda yang tercetak di struk melebihi aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Aturan biaya keterlambatan hanya Rp3 ribu per bulan untuk pelanggan daya 450 VA sampai 900 VA. Kalau menunggak tiga bulan berarti total Rp9 ribu, bukan Rp15 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), berikut rincian biaya keterlambatan (BK) PLN:

Daya 450 VA dan 900 VA: Rp3.000 per bulan.

Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan.

Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.

Daya 3.500–5.500 VA: Rp 50.000 per bulan.

Publik kini mendesak pihak PLN Takalar memberikan penjelasan lebih rinci terkait kelebihan pungutan biaya keterlambatan tersebut. Dugaan pungli ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat terhadap PLN tetap terjaga.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *