Klikbacanews.com- Kabar panas datang dari Kota Medan. Seorang ibu rumah tangga berinisial ED resmi melaporkan Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu ES dan anggotanya Briptu EH ke Propam Polda Sumut. Selasa (12/8/2025)
Laporan itu dilayangkan lantaran keduanya diduga tidak profesional dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ED.
Akibatnya, terlapor berinisial JRP, yang dituding menipu dan menggelapkan sebuah mobil, hingga kini belum tersentuh hukum.
Menurut ED, kesalahan fatal yang dilakukan penyidik adalah keliru menuliskan nama saat pemanggilan dan konfrontir terhadap JRP. Hal itu membuat proses mediasi gagal total.
“Kami laporkan JRP ke Polrestabes Medan pada April 2025 karena dia membeli mobil tetapi mobilnya tidak pernah diberikan,” ungkap ED. Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan, sejak laporan dibuat, pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut dinilainya tidak menunjukkan kinerja profesional.
“Ketidakprofesionalan mereka terlihat dari salah nama dan sampai sekarang SP2HP pun belum kami terima. Kami minta Bapak Kabid Propam Polda Sumut turun tangan mengawasi agar penyidik bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
ED juga mempertanyakan mengapa mobil yang menjadi objek perkara tidak disita polisi.
Kecurigaan pun muncul terkait adanya dugaan kongkalikong antara penyidik dan terlapor.
“Kami curiga, jangan-jangan ada main mata antara penyidik dan terlapor, apalagi pelaku sudah kabur keluar Provinsi Lombok,” sesalnya.
Sebagai pelapor, ED mengaku kecewa lantaran tidak merasakan kenyamanan dan rasa aman selama proses penyidikan berlangsung.
Ia pun berharap Kapolda Sumut menindak tegas anggotanya yang dinilai tidak profesional.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan pihaknya akan menindaklanjutinya.
Editor : Darwis