Klikbacanews.com-Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan memanas, saat kasus dugaan pengrusakan pagar seng yang menyeret nama Dr. Paulus dan Nancy kembali digelar. Jumat (15/8/2025)
Saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap detail aksi brutal orang suruhan terdakwa, membuat suasana sidang tegang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Phillip Mark Soentpiet dan anggota Abd. Hadi Nasution itu menyoroti keterangan saksi sebagai bukti kunci.
Dalam dakwaan JPU Friska Sianipar dan Marina Surbakti, pembongkaran pagar seng milik Go Mei Siang disebut memicu keresahan warga dan kekacauan di sekitar lokasi.
Go Mei Siang, pemilik sah tanah dan bangunan, bersuara lantang di hadapan majelis hakim.
“Tahun 2019 saya bangun pagar seng pakai uang pribadi. Tidak pernah ada komplain. Tapi tahun 2023, mereka bongkar!” ujarnya. Kamis (14/8/2025)
Parahnya, kata Go Mei Siang, pagar tersebut dihancurkan tiga kali hanya dalam waktu seminggu. Ia mengaku melihat langsung Dr. Paulus memerintahkan puluhan orang untuk menghajar pagar itu.
“Saya dengar sendiri dia bilang, ‘hajar terus, bongkar terus’. Sekitar 20 orang merobohkan pagar saya. Saya tak bisa berbuat apa-apa, mereka ramai,” tegasnya dengan nada geram.
Saksi lain, Khadijah, menguatkan bahwa pagar tersebut milik Go Mei Siang dan dihancurkan dengan sengaja.
Ketegangan memuncak ketika penasihat hukum terdakwa mempertanyakan alas hak tanah dan status ahli waris, membuat saksi dan jaksa keberatan.
Tak hanya Go Mei Siang, korban lain ikut hadir dan melontarkan tudingan pedas. Sulimin, misalnya, mengaku rumahnya yang kosong sejak 2010 dirusak orang suruhan terdakwa.
Ia sudah melapor ke Polda Sumut (LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut, 10 Agustus 2023) namun hingga kini tak kunjung diproses.
Deretan laporan serupa juga datang dari Joni Susanto (LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, 9 Agustus 2023) dan Albert (LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area, 30 Agustus 2021), semuanya masih mandek di kepolisian.
Bahkan Bapak Herman, pengurus vihara, ikut bersaksi. Ia menuding pagar vihara dirusak oleh orang suruhan terdakwa, mengakibatkan kerugian besar bagi pihaknya.
Dalam kasus ini, Dr. Paulus yang hadir di kursi roda didakwa Pasal 170 ayat (1) KUHP atas pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang. Ia mengklaim tanah tersebut adalah miliknya dan membantah seluruh tuduhan saksi.
Majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengar saksi tambahan dari JPU.
Namun, riuh tudingan dan deretan laporan polisi yang menggantung membuat publik bertanya-tanya: benarkah ini murni persoalan tanah, atau ada kekuatan besar yang bermain di baliknya?
Editor : Darwis