Klikbacanews.com– Pelantikan pejabat baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menyedot perhatian publik.
Pasalnya, kebijakan mutasi yang dilakukan Bupati Luwu Utara diduga menabrak sejumlah regulasi, mulai dari UU ASN, PP Manajemen PNS, hingga aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Ono, menegaskan bahwa setiap mutasi harus berlandaskan aturan yang jelas.
“Dalam melakukan mutasi, bupati wajib mengacu pada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Jika tidak, konsekuensinya akan berat terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kewajiban pemerintah daerah menggunakan aplikasi I-Mut (Integrated Mutasi) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.
Aplikasi ini dirancang untuk memastikan proses mutasi ASN berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN, sekaligus meningkatkan akurasi serta kecepatan pelaksanaan.
“Jika Pemda tidak mematuhi prosedur ini, potensi pembatalan SK mutasi sangat besar,” tegas Ono.
Tak hanya bupati, DPRD Luwu Utara juga ikut disorot. Menurut Ono, seharusnya DPRD berperan aktif mengawasi setiap kebijakan pemerintah, terutama yang bersinggungan dengan regulasi.
“Jangan hanya datang, duduk, diam, lalu pulang. Itu terkesan DPRD Luwu Utara malemma (lemah),” kritiknya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Bupati maupun pihak BKD terkait dugaan pelanggaran prosedur mutasi tersebut.
Editor : Darwis