Daerah  

Mutasi ASN Diduga Ilegal, DPRD Tegaskan Bupati Lutra Harus Dipanggil

Mutasi ASN Diduga Ilegal, DPRD Tegaskan Bupati Lutra Harus Dipanggil
Anggota DPRD kabupaten Luwu Utara saifuddin

Klikbacanews.com– Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara kembali memanas. Setelah sebelumnya DPRD Lutra dinilai “malemma” (lemah) dalam mengawal kebijakan mutasi yang dilakukan bupati, kini suara lantang muncul dari Komisi I DPRD. Jumat (12/9/2025)

Anggota DPRD Lutra, Saifuddin, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

LIHAT JUGA :  DPRD Luwu Utara Bongkar Kegagalan Bulog, HPP Tak Pernah Jalan

Hasilnya, mutasi ASN yang dilakukan Bupati Luwu Utara diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 07 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh proses mutasi melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT).

“DPRD sudah berkonsultasi langsung ke BKN Regional IV Makassar dan BKD Provinsi Sulawesi Selatan. Jawabannya jelas: mutasi di luar aplikasi IMUT tidak dibenarkan karena melanggar regulasi BKN pusat,” tegas Saifuddin.

LIHAT JUGA :  Mutasi ASN Luwu Utara Dinilai Menyimpang dari Regulasi

Ia mengingatkan, konsekuensi dari mutasi tanpa IMUT bisa fatal. Data kepegawaian Kabupaten Luwu Utara berpotensi dinonaktifkan oleh BKN jika pemerintah daerah tidak segera melakukan perbaikan.

Sementara itu, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik menilai langkah cepat DPRD Lutra ini patut diapresiasi.

“Dulu DPRD Lutra dianggap lemah, tapi sekarang sudah bertaring. Kami berharap DPRD mengawal masalah ini sampai tuntas, bahkan berani memanggil BKD dan Bupati untuk RDP resmi di gedung dewan,” tegasnya.

LIHAT JUGA :  Sorotan Mutasi ASN Luwu Utara, DPRD Desak BKD Minta Petunjuk ke BKN

Namun, ketika dimintai konfirmasi lewat WhatsApp terkait kritik tajam tersebut, Bupati Luwu Utara hanya memberi jawaban singkat: “Waalaikumsalam.”

Editor : Darwis
Follow Berita Klikbacanews.com di Google News