Klikbacanews.com– Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Dusun Boddia, Desa Laikang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Jumat (12/9/2025)
Modus yang digunakan kali ini terbilang licik: praktik jual beli material ilegal disamarkan dengan kedok tambak yang diduga milik seorang pengusaha asal Gowa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tersebut dikumpulkan dengan cara tidak semestinya lalu dijual kepada warga dengan harga jauh lebih murah dari pasaran.
Untuk menarik minat pembeli, para pelaku menyebut lokasi itu sebagai “tambak”. Begitu ada warga yang tertarik, material dilepas dengan harga bervariasi sesuai permintaan.
Sejumlah warga mengaku tak mengetahui bahwa material yang mereka beli bermasalah.
“Yang kami tahu, ada yang menawarkan dengan harga lebih murah dari biasanya, makanya banyak yang tertarik,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan melalui Kabid Budidaya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima izin terkait keberadaan tambak di Laikang.
“Tidak ada surat yang masuk soal tambak di sana. Kalau benar ada penjualan material, itu bukan tambak, tapi jelas-jelas tambang. Urusannya ada di DLH, bukan di Dinas Perikanan,” tegasnya.
Praktik tambang ilegal yang disamarkan sebagai tambak ini menambah panjang daftar pelanggaran lingkungan di Takalar, sekaligus memunculkan tanda tanya besar mengenai pengawasan aparat terkait.
Editor : Darwis
Follow Berita Klikbacanews.com di Google News