Klikbacanews.com- Dua perkara perdata dengan dalil gugatan serupa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam berujung pada putusan berbeda. Senin (15/9/2025)
Dalam perkara pertama, majelis hakim memenangkan tergugat, sementara pada perkara kedua, penggugat justru keluar sebagai pemenang.
Putusan kedua dinilai janggal, seolah dipaksakan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
Perkara pertama, Nomor 82/Pdt.G/2024, menghadapkan penggugat yang didampingi kuasa hukum Santun Sianturi, SH melawan tergugat dengan kuasa hukum Rodalahi Purba, SH. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulaiman M, SH, MH.
Dalil utama penggugat adalah surat hibah tertanggal 10 Desember 1993 dengan SKT tanah tahun 1974 yang dikeluarkan Bupati Deli Serdang, terkait tanah hibah dari Gerson Simanjuntak kepada Pipin Simanjuntak.
Namun, tergugat membantah. Ia menunjukkan bukti bahwa sejak 1985 sudah ada surat hibah dari Camat Lubuk Pakam atas tanah tersebut, bahkan sudah dibeli dan ditempati lebih dari 25 tahun oleh Belperin Sihombing.
Dalam persidangan, tergugat menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk Belperin Sihombing, kepala lingkungan, dan tetangga sekitar.
Bukti surat jual beli yang turut ditandatangani penggugat sebagai ahli waris juga diajukan. Sementara itu, tiga saksi penggugat justru dianggap tidak relevan karena tidak mengetahui lokasi tanah.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Namun, pada perkara kedua, Nomor 575/Pdt.G/2024, dengan penggugat MS dan RS yang diwakili pengacara sama, majelis hakim justru mengabulkan gugatan.
Padahal dalil yang diajukan serupa: hibah dengan SKT Bupati Deli Serdang.
Anehnya, objek tanah berubah: dari semula luas 1.322 m² menjadi 526 m², bahkan berada di lokasi berbeda.
Diduga ada konflik kepentingan dalam perkara ini.
Pasalnya, kuasa hukum penggugat, Santun Sianturi, SH, diketahui memiliki istri yang bekerja sebagai panitera di PN Lubuk Pakam, yakni Darliana Sitepu. Dugaan lobi dan intervensi pun mencuat.
Editor : Darwis