Klikbacanews.com– Penegakan hukum atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Sumatera Utara kembali jadi sorotan. Kali ini, proyek pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dengan nilai fantastis mencapai Rp100 miliar, berada di bawah lampu sorot publik.
Koordinator Aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, memimpin demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).
Dalam orasinya, ia menuding penanganan perkara di Kejari Langkat mandek, sehingga Kejati Sumut diminta segera turun tangan.
Menurut Yunus, kasus ini bermula dari perubahan anggaran yang diduga dipaksakan oleh Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
Faisal dituding menginstruksikan OPD agar menggeser anggaran menjadi proyek pengadaan Smart Board dan meubilair.
Meski sempat ditolak karena alasan teknis, pergeseran anggaran tetap dijalankan.
Lebih jauh, Faisal diduga ikut menikmati aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut.
Bahkan, sebagian dana disebut-sebut mengalir ke pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024.
Skema serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
“Proses tender penuh rekayasa. Serah terima barang pun dipaksakan hanya dalam hitungan hari. Ini bukan sekadar korupsi, tapi skenario yang disusun rapi untuk kepentingan pribadi dan politik,” tegas Yunus.
Dalam aksinya, PERMAK menyampaikan empat tuntutan tegas:
1. Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board di Langkat yang macet di Kejari Langkat.
2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok.”
3. Menangkap serta memeriksa pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.
4. Mendesak Gubernur Sumut segera mencopot Faisal Hasrimy dari jabatan Kadis Kesehatan Sumut.
Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar pada Tahun Anggaran 2024 masih berlangsung.
Namun, nama Faisal Hasrimy yang santer disebut dalam kasus ini belum juga tersentuh pemeriksaan Kejari Langkat.
Situasi ini membuat desakan agar Kejati Sumut turun tangan kian tak terbendung.
Editor : Darwis