Daerah  

Sorotan Mutasi ASN Luwu Utara, DPRD Desak BKD Minta Petunjuk ke BKN

Sorotan Mutasi ASN Luwu Utara, DPRD Desak BKD Minta Petunjuk ke BKN
Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim

Klikbacanews.com– Kebijakan mutasi yang dikeluarkan Bupati Luwu Utara kembali memicu polemik. DPRD pun turun tangan dengan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembrono dalam menjalankan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu (17/9/2025)

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), DPRD menegaskan bahwa setiap proses mutasi harus sesuai regulasi.

LIHAT JUGA :  Mutasi ASN Luwu Utara Dinilai Menyimpang dari Regulasi

“Mutasi itu ada aturannya, tidak bisa sembarangan. Kami meminta Pemkab Luwu Utara melalui BKD menjalankan proses sesuai regulasi,” tegas Anggota DPRD Luwu Utara, Muhammad Ibrahim.

Ibrahim menyebut aturan sudah jelas, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2025 angka 4 huruf G.

Aturan itu menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN wajib menggunakan aplikasi I-Mut SIASN.

LIHAT JUGA :  Mutasi ASN Diduga Ilegal, DPRD Tegaskan Bupati Lutra Harus Dipanggil

Tak hanya itu, Perpres Nomor 116 Tahun 2022 Pasal 20 ayat (2) huruf d juga memberi peringatan keras.

jika ASN diangkat tidak sesuai NSPK manajemen ASN, BKN bisa langsung memblokir data dan layanan kepegawaiannya.

Karena itu, DPRD merekomendasikan agar BKD segera berkonsultasi ke BKN untuk meminta arahan resmi.

“Jangan sampai mutasi yang asal-asalan justru berakibat fatal bagi ASN,” lanjut Ibrahim.

LIHAT JUGA :  DPRD Luwu Utara Bongkar Kegagalan Bulog, HPP Tak Pernah Jalan

Namun ia menegaskan, DPRD tidak mencampuri siapa saja yang dimutasi.

“Itu hak prerogatif bupati. Tapi ingat, prerogatif pun ada batasnya, yakni harus sesuai aturan,” pungkasnya.

(Ono)
Follow Berita Klikbacanews.com di Google News