Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Menkeu Purbaya Geleng-Geleng Kepala

Cukai Rokok Tembus 57 Persen, Menkeu Purbaya Geleng-Geleng Kepala
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Klikbacanews.com– Tingginya tarif cukai rokok di Indonesia membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kaget saat pertama kali duduk di kursi kementerian.

Purbaya mengaku tak menyangka rata-rata tarif cukai tembakau kini sudah menembus 57 persen, angka yang dinilainya terlalu besar untuk industri dalam negeri.

Dalam sebuah media briefing di Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025), Purbaya menyebut kebijakan tersebut terasa janggal.

“Saya tanya, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ Dijawab 57 persen. Wah, tinggi amat. Firaun lu!” ujarnya sambil heran.

LIHAT JUGA :  Catut Nama Keluarga Bupati? Kepala Puskesmas Baebunta Jadi Sorotan

Di sisi lain, kebijakan itu berdampak pada penurunan kinerja industri rokok lokal dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di dalamnya.

Meski menyoroti soal tingginya cukai, Purbaya belum membeberkan langkah konkret yang akan diambil.

Purbaya hanya menegaskan bahwa pemerintah akan mencari formula terbaik agar industri rokok tetap berjalan, tanpa mengabaikan kepentingan kesehatan masyarakat.

Sekedar diketahui, data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih tinggi. Berdasarkan catatan per Agustus 2025, Bea Cukai Makassar dan wilayah lainnya telah melakukan berbagai penindakan dan operasi pasar untuk menekan rokok ilegal.

LIHAT JUGA :  Catut Nama Keluarga Bupati? Kepala Puskesmas Baebunta Jadi Sorotan

Sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2025, tercatat 1.825 penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal dengan total 100,37 juta batang rokok disita.

Di Jakarta dan sekitarnya, operasi Gurita dilakukan di jalur logistik dan perusahaan jasa titipan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Tingginya tarif cukai hasil tembakau menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya rokok ilegal.

LIHAT JUGA :  Catut Nama Keluarga Bupati? Kepala Puskesmas Baebunta Jadi Sorotan

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM): Rp746–1.231 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM): Rp794–1.336 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT): Rp122–483 per batang

4. Rokok elektrik: hingga Rp6.776 per mililiter Meski angka penindakan terus meningkat, peredaran rokok ilegal tetap menjadi tantangan serius bagi pemerintah.

Kondisi ini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat serta kolaborasi antara aparat dan konsumen untuk menekan peredaran barang ilegal secara efektif.

Editor : Darwis