Klikbacanews.com– LSM Triga Nusantara (TRINUSA) DPC Bulukumba mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri segera turun tangan menyelidiki dugaan praktik mark-up pengadaan bibit unggul dalam program ketahanan pangan berbasis dana desa (ADD).
Wakil Ketua TRINUSA, Celestino Hornai, mengungkapkan hasil investigasi mereka di lapangan menunjukkan adanya selisih harga mencolok.
Bibit durian Musangking dari penangkar lokal maupun Magelang dijual hanya Rp20.000–Rp30.000 per pohon, lengkap dengan sertifikasi dari Balai Pembenihan Sertifikasi Bibit (BPSB).
Namun, dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sejumlah desa, harga itu justru dicatat hingga Rp150.000 per pohon.
“Ini jelas mengindikasikan adanya permainan antara penyedia barang dan pihak desa. Dana desa seharusnya memberdayakan penangkar lokal, bukan malah dibakar lewat harga yang di-mark-up,” tegas Celestino, Sabtu (20/9/2025).
Ia mengingatkan, di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit, pemangkasan anggaran terjadi di banyak sektor. Ironisnya, anggaran ketahanan pangan justru rawan menjadi ladang bancakan.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya petani yang dirugikan, tapi juga membuka ruang bagi suap dan kolusi,” tambahnya.
Menanggapi desakan itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Andi Manangkasi, menekankan bahwa setiap penyedia bibit wajib memiliki legalitas jelas, asal-usul, dan sertifikasi resmi.
Ia mengakui harga bibit Musangking dari Magelang yang sesuai spesifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp38.000 per pohon, sudah termasuk ongkos distribusi hingga Makassar.
“Semua kepala desa sudah kami ingatkan agar tidak main-main dengan anggaran. Kalau audit menemukan indikasi mark-up, pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan,” tegas Manangkasi.
Ia menambahkan, Inspektorat juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memperketat pengawasan.
Pasalnya, banyak ditemukan penyedia abal-abal yang memakai bendera perusahaan lain demi meloloskan kontrak.
“Kalau terbukti ada mark-up, kelebihan anggaran wajib dikembalikan. Dan tentu, ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.
Editor : Darwis