Klikbacanews.com– Aktivitas galian C ‘ilegal’ di Desa Paccelekan, Kabupaten Gowa, kian merajalela. Alat berat dan truk pengangkut terlihat bebas keluar-masuk lokasi tanpa sedikit pun pengawasan dari aparat berwenang.
Dari hasil pantauan, sedikitnya lima unit alat berat dan sejumlah dump truk setiap hari beroperasi mengeruk tanah.
Warga menuding praktik tambang ‘ilegal’ ini melibatkan sejumlah nama, termasuk Kepala Dusun Paccelekan Yusuf, serta individu bernama Fajar Utama, Mahaputra, Jufri
“Ada beberapa alat dan dump truk yang setiap hari beroperasi di sini. Tidak ada yang menghalangi,” ungkap seorang warga, Senin (29/9/2025).
Kondisi lahan yang sebelumnya hijau kini rusak parah: tandus, penuh lubang besar, dan rawan longsor. Warga resah karena dampak lingkungan kian terasa, sementara pihak berwenang seolah menutup mata.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) jelas menyebut setiap penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal 158 bahkan menegaskan, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga menjerat siapa pun yang merusak lingkungan tanpa izin dengan ancaman pidana dan denda berat.
Meski ancaman hukum jelas, hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat.
Warga mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah segera bertindak menghentikan aktivitas galian ilegal ini, sebelum kerusakan semakin meluas dan bencana lingkungan tak terhindarkan.
Sampai berita ini dipublikasikan Pihak terkait belum bisa di temui. (Bersambung)
(Tim)