FAMI Ledek JPU, Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!

FAMI Ledek JPU, Hukum Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas!
Kantor Kejaksaan Negeri Sungguminasa

Klikbacanews.com- Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui advokat senior, Sulkipani Thamrin, menyatakan sikap tegas mendampingi Nuradi, korban penganiayaan di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara atau pidana percobaan, meski korban menderita luka serius berupa pipi bengkak dan siku berdarah.

Dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Sungguminasa, dua terdakwa, yakni Loba Dg. Rani dan anaknya Muh. Syahrul Dg. Buang bin Loba, awalnya dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun saat tuntutan dibacakan, JPU hanya menggunakan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1). Pasal yang lebih berat justru menghilang.

LIHAT JUGA :  Kejari Sungguminasa Diduga Main Lambat, AMPK Teriak Soal Korupsi JKN Gowa

Keputusan itu memicu tanda tanya besar. Sulkipani menilai, sikap JPU sangat merugikan korban sekaligus mencederai rasa keadilan.

“Kami menduga ada ketidakseriusan JPU dalam menuntut perkara ini. Pasal yang sejak awal jelas disangkakan tiba-tiba hilang, padahal korban mengalami luka nyata dan serius. Ini bukan sekadar luka ringan. Jika seperti ini, masyarakat kecil makin tidak percaya hukum,” tegas Sulkipani di Gowa, Senin (29/9/2025).

Atas dugaan penyimpangan itu, FAMI melalui Sulkipani resmi melaporkan JPU ke Jaksa Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan juga ke Komisi Kejaksaan RI.

“Kami tidak hanya mendampingi korban, tapi juga memastikan aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan. Laporan ini adalah bentuk koreksi agar institusi kejaksaan tetap bersih dan dipercaya rakyat,” ujarnya.

LIHAT JUGA :  Proyek Miliaran Sarat Penyimpangan, Kejati Sulsel Diduga Lamban Bertindak

Sulkipani menegaskan, FAMI hadir bukan hanya memberi bantuan hukum, melainkan memperjuangkan suara rakyat kecil yang sering tak terdengar.

“FAMI tidak akan pernah membiarkan rakyat kecil menjadi korban ketidakadilan. Kami akan kawal kasus ini sampai ke tingkat tertinggi, bahkan hingga Presiden sekalipun mendengar jeritan korban,” tandasnya.

Ia menambahkan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara, baik rakyat biasa maupun pejabat, wajib mendapat perlakuan hukum yang sama.

Selain melaporkan JPU ke pusat, Sulkipani juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera mengevaluasi internal penanganan kasus tersebut.

“Jika benar ada pasal yang dihilangkan, ini adalah preseden buruk bagi dunia peradilan. Kami juga akan bersurat ke Mahkamah Agung agar pengawasan terhadap hakim dan jaksa diperketat,” tegasnya lagi.

LIHAT JUGA :  Korban Lemparan Batu Lapor Polisi, Istri: Jangan Sampai Ada Korban Lagi!

Keluarga korban menyambut baik dukungan hukum dari FAMI. Mereka berharap perjuangan ini membuat suara mereka lebih didengar.

“Kami tidak punya apa-apa. Kami hanya ingin keadilan. Dengan adanya bantuan FAMI, kami merasa tidak sendirian lagi,” tutur Syukur Jafar, paman korban.

Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena luka fisik yang dialami korban, tetapi juga dugaan adanya pasal yang “menghilang” dalam proses penuntutan. Sulkipani memastikan FAMI akan terus mengawal perkara ini sebagai tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat.

“Hukum adalah pelindung bagi semua, bukan alat untuk melemahkan rakyat kecil. Jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka negara ini sedang dalam bahaya,” pungkasnya.

Bersambung

(DS)