Klikbacanews.com– Aktivitas tambang ‘ilegal’ di Desa Paccelekang, Kabupaten Gowa, kembali berlangsung terang-terangan, Kamis (2/10/2025).
Deru ekskavator dan iring-iringan truk pengangkut tanah meraung tanpa henti, mengobrak-abrik lahan seolah tak bertuan.
Ironisnya, kabar yang berembus justru menyeret nama pejabat desa hingga oknum aparat kepolisian.
Sedikitnya lima alat berat tampak bebas beroperasi di lokasi tanpa papan izin maupun pengawasan resmi.
Warga menduga bisnis tambang liar ini berdiri kokoh berkat ‘beking’ kuat yang membuatnya kebal hukum.
Nama Kepala Dusun Paccelekang, Yusuf, ikut terseret bersama seorang pria bernama Jufri Bagunis yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan.
Keduanya dikaitkan dengan operasi tambang yang menggunakan mobil berlogo Fajar Utama dan Mahaputra.
Lebih panas lagi, isu liar Disebut sebut seorang oknum polisi dari Polda Sulsel.
Seorang sopir truk bahkan secara terbuka mengaku bahwa hasil galian ‘liar’ itu dikirim ke dua proyek perumahan besar.
“Semua dikirim ke Racita Estate 3 dan Findaria Emas 5, depan Waduk Nipa-Nipa,” ungkapnya sebelum berlalu.
Warga setempat hanya bisa menonton dengan getir.
“Setiap hari alat berat bekerja, dump truk keluar-masuk. Nama Kepala Dusun Yusuf dan Jufri Bagunis selalu disebut. Tak ada yang berani melawan, ‘bekingnya’ kuat sekali,” keluh seorang warga.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dusun Yusuf buru-buru membantah.
“Tabe saudara, bukan saya yang nambang di Paccelekang,” tulisnya singkat lewat WhatsApp.
Sementara Jufri Bagunis yang disebut sebagai koordinator lapangan, memilih bungkam dan hanya membaca pesan konfirmasi tanpa membalas.
Padahal, aturan hukum jelas. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin bisa dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kini publik menanti, apakah Kapolda Sulsel berani turun tangan menutup tambang ilegal ini, atau Paccelekang akan terus menjadi saksi bisu kebal hukum yang dipelihara?
Forum Koalisi Rakyat Bersatu Angkat Bicara
Forum Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menegaskan, kasus tambang ‘ilegal’ di Paccelekang sudah masuk kategori skandal hukum yang tak bisa dibiarkan.
Bima, perwakilan KRB, mendesak Kapolda Sulsel yang baru untuk segera memanggil dan memeriksa para penambang ilegal serta oknum polisi Polda Sulsel yang diduga terlibat.
“Jika benar ada aparat yang membekingi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas kepolisian,” tegas Bima.
Ia menambahkan, publik menunggu langkah nyata Kapolda Sulsel.
“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika Kapolda tidak berani menutup tambang ilegal ini, sama saja memberi pesan bahwa aparat ikut melindungi mafia tambang,” ujarnya keras.
(Bersambung)
(Tim)