Klikbacanews.com– Tiga pemuda di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat Satreskrim Polres Luwu Utara setelah memperkosa seorang anak di bawah umur di Desa Sadar, Kecamatan Bone-Bone, pada Sabtu (27/10/2025) lalu.
Korban, sebut saja Melati (nama samaran), menjadi korban aksi bejat tiga pelaku berinisial E, D, dan A. Kejadian berawal ketika pelaku E meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan sedang sendirian karena orang tuanya sedang tidak berada di rumah.
“E meminta saya menemaninya karena sendirian di rumah,” ujar Melati kepada penyidik.
Korban yang sudah menganggap E seperti kakak sendiri akhirnya menyanggupi ajakan tersebut. Sekitar pukul 01.00 dini hari, korban dijemput oleh suruhan E berinisial D.
Namun saat tiba di rumah E, Melati mulai curiga karena ternyata ada dua orang lain di rumah itu. Tidak lama kemudian, E mengajaknya masuk ke kamar untuk beristirahat. Di sanalah tragedi itu bermula.
“Saya disuruh E masuk ke kamar, lalu dipaksa membuka baju dan diperkosa,” ungkap Melati.
Korban mengaku sempat ingin melawan, tetapi takut mengalami kekerasan fisik sehingga memilih diam dan pasrah. Usai melancarkan aksinya, pelaku E meninggalkan korban di dalam kamar.
Tak berselang lama, pelaku D masuk dan kembali memperkosa korban yang sudah lemah. Setelah D keluar, giliran A masuk dan memperkosa Melati untuk ketiga kalinya.
“Saya sudah tidak berdaya lagi, mereka datang satu per satu,” tutur korban dengan suara lirih.
Setelah kejadian itu, korban meminta agar diantar pulang, namun E menolak. Sekitar pukul 11.00 siang, Melati akhirnya dijemput keluarganya yang curiga karena tidak kunjung pulang.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Masamba.
Polisi yang menerima laporan segera bertindak cepat dan mengamankan ketiga pelaku.
“Benar, ketiga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar salah satu penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara.
Ketiganya kini ditahan di Polres Masamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ono













