Klikbacanews.com– Aktivitas sebuah gudang di tengah Kota Makassar kembali menuai sorotan tajam dari organisasi masyarakat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45).
Pasalnya, operasional pergudangan tersebut diduga menyalahi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2015, yang secara tegas mengatur bahwa seluruh kegiatan pergudangan hanya boleh dilakukan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Gudang yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, itu diketahui menampung berbagai bahan bangunan seperti semen dan material lainnya.
Temuan ini memantik reaksi keras dari LAKI P45 yang menilai keberadaan gudang tersebut telah menyalahi tata ruang kota dan merugikan masyarakat.
Ketua DPC LAKI P45, Herman, mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan hasil investigasi lapangan dan siap menggelar konferensi pers untuk membeberkan temuannya kepada publik.
“Insyaallah besok kami akan lakukan jumpa pers, dan pada Senin kami resmi melaporkan ke pihak terkait serta ke aparat penegak hukum agar dilakukan audit terhadap bahan bangunan dari beberapa merek yang ditampung di gudang tersebut,” tegas Herman kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Herman juga menyoroti sikap Pemerintah Kota Makassar, yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ia menyebut, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP seolah menutup mata terhadap keberadaan gudang yang jelas melanggar ketentuan Perda.
“Ironis, gudang beroperasi terang-terangan di tengah kota, tapi belum ada langkah nyata dari Pemkot untuk menertibkan. Ini bisa jadi preseden buruk bagi penegakan aturan,” ujarnya dengan nada tegas.
Editor : Darwis













