Klikbacanews.com– Aktivitas di depan Toko Bangunan Sinar Makmur di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai keluhan warga.
Setiap hari, bahu jalan di depan toko tersebut berubah jadi lahan parkir liar yang memicu kemacetan panjang, terutama di jam sibuk pagi dan sore hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan deretan mobil dan motor pelanggan memenuhi bahu jalan, menyempitkan ruang kendaraan yang melintas.
Kondisi itu kerap membuat arus lalu lintas tersendat hingga menimbulkan antrean kendaraan.
“Hampir tiap hari macet di depan sini. Mobil toko parkir di badan jalan, jadi susah lewat, apalagi kalau ada truk besar,” keluh salah seorang warga yang melintas, Selasa (4/11/2025).
Warga menilai pemilik toko seakan tutup mata terhadap kemacetan yang ditimbulkan. Padahal, aturan jelas melarang penggunaan badan jalan sebagai area parkir.
Sesuai Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tempat parkir wajib berada di luar badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Bahkan, Pasal 275 ayat (1) undang-undang yang sama menegaskan, siapa pun yang menggunakan jalan tidak sesuai peruntukannya hingga mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Masyarakat mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar dan Satlantas Polres Takalar segera turun tangan menertibkan aktivitas parkir liar tersebut.
“Harusnya ada tindakan tegas. Ini jalan umum, bukan lahan pribadi. Jangan tunggu macet parah baru bergerak,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar belum memberikan tanggapan. Nomor telepon yang dihubungi berdering, namun belum ada respons hingga berita ini tayang.
Editor : Darwis













