Sorot  

Gudang 88 Jadi Neraka Debu, Tambang Ilegal Diduga Dikelola PT Giarto Adry Cemerlang

Gudang 88 Jadi Neraka Debu, Tambang Ilegal Diduga Dikelola PT Giarto Adry Cemerlang
Aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88

Klikbacanews.com- Lembaga pemantau lingkungan Garis Indonesia menyoroti dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan galian C ilegal di kawasan Gudang 88, yang disebut berada di bawah pengelolaan PT Giarto Adry Cemerlang.

Aktivitas tersebut berlokasi di area padat penduduk dan dinilai menabrak aturan tata ruang serta perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Garis Indonesia, Erwin, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi aktivitas tambang yang masif di area tersebut — mulai dari pengerukan tanah berskala besar, mobilisasi alat berat, hingga lalu lintas truk pengangkut material.

Temuan itu, kata dia, sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Kami menduga ada aktivitas tambang galian C tanpa izin di kawasan Gudang 88 yang dikelola PT Giarto Adry Cemerlang. Lebih parah lagi, lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari rumah warga. Padahal secara hukum, kawasan itu bukan zona industri berat apalagi pertambangan,” ujar Erwin dalam keterangan resminya, yang di terima media ini. kamis  (6/11/2025).

LIHAT JUGA :  Kematian Sopir Ojol Berujung Amuk: Kantor DPRD Makassar Jadi Sasaran Pembakaran

Menurut Garis Indonesia, aktivitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan melanggar ketentuan dalam UU Minerba.

Selain itu, lokasi tambang diduga tidak memenuhi syarat jarak minimal antara kawasan industri dan permukiman, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 dan Nomor 40 Tahun 2016, yang menetapkan jarak minimal 2.000 meter (2 km).

“Hasil pantauan kami, jarak lokasi tambang dari rumah warga hanya ratusan meter. Ini pelanggaran serius dan berpotensi memicu dampak lingkungan — mulai dari polusi udara dan kebisingan, hingga rusaknya jalan lingkungan dan lahan produktif,” tegasnya.

LIHAT JUGA :  Warga Resah, Tambang Ilegal Berkedok Tambak Rugikan Lingkungan

Lebih lanjut, Erwin menilai pihak perusahaan tidak menjalankan kewajiban mitigasi lingkungan seperti penyiraman area untuk menekan debu, pengelolaan limbah, serta pembatasan jam operasional alat berat.

Dalam pernyataannya, Garis Indonesia mengultimatum Polda Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit lapangan.

“Kami mendesak Polda Sulsel memeriksa legalitas izin pertambangan PT Giarto Adry Cemerlang, dan meminta DLH Sulsel menurunkan tim audit lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Erwin.

LIHAT JUGA :  Warga Geram, Tambang Ilegal Sawakong Seolah Tak Tersentuh Hukum

Erwin juga menegaskan, penegakan hukum di sektor lingkungan harus adil dan tidak tebang pilih, terlebih jika aktivitas industri sudah mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi setiap kegiatan usaha, apalagi tambang, wajib taat hukum dan memperhatikan keselamatan rakyat serta kelestarian lingkungan. Jika aparat diam, kami yang akan bersuara lebih keras,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Giarto Adry Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.

Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait izin operasional dan aktivitas di kawasan Gudang 88.

Bersambung..

Editor : Darwis