Klikbacanews.com– Kasus penikaman yang menewaskan Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Bunsulu, Perumnas BTP Blok D, Kecamatan Tamalanrea, terus menjadi sorotan publik.
Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkap fakta mengerikan: korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial kemasyarakatan yang mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, menegaskan bahwa luka-luka tersebut tersebar di bagian punggung, wajah, dan dada korban.
“Jumlah dan letak luka menunjukkan tindakan brutal dan dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar Budiman.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 3 November lalu sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Namun beberapa menit kemudian, ia kembali sambil membawa sebilah badik dan langsung menikam korban dari belakang tanpa peringatan.
Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dialaminya.
Pelaku R — yang juga tetangga korban — akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.
Menariknya, menurut warga sekitar, tidak pernah ada konflik sebelumnya antara korban dan pelaku. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya.
Polisi yang memeriksa rumah pelaku tidak menemukan lubang atau celah di dinding yang memungkinkan tuduhan itu terjadi.
Kuasa hukum keluarga korban, Budi, menilai tindakan pelaku mengandung unsur perencanaan.
Ia mendesak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat.
“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan dengan niat dan kesadaran. Harusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan sekadar 338–351,” tegasnya.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polsek Tamalanrea. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai bukti dan fakta yang terungkap.
Editor : Darwis













