Metro  

Tak Kapok! Usai Digerebek, Pemilik MJB Skincare Malah Ngejek Hukum Lewat Story Instagram!

Tak Kapok! Usai Digerebek, Pemilik MJB Skincare Malah Ngejek Hukum Lewat Story Instagram!
Foto kolase – Owner MJB Skincare, Paramita Irfan (kiri), dan unggahan Story Instagram miliknya yang menuai kontroversi (kanan).

Klikbacanews.com– Pemilik MJB Skincare asal Sidrap, Sulawesi Selatan, Paramita Irfan, menuai sorotan usai toko kosmetiknya digerebek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Alih-alih menunjukkan penyesalan, sang owner justru tampil dengan sikap yang terkesan “borro” atau sombong di media sosial.

Melalui akun Instagram pribadinya, @paramitamytha, Paramita menulis unggahan bernada menantang seolah tak gentar meski produk-produknya dinyatakan berisiko tinggi.

“Podona kasi tappa-tappamu mau jatuhkan brandku, oh dak mempan sygg testi yg berbicara dan personal branding yg kuat, sekalipun sy tulis di kemasanx bedak ku dpt membunuh mu nelli to tauwee na dk. belajar dri kasus kmrin sbut2 brandku malah tmbh naik,” tulis Paramita dalam Insta Story-nya, yang kini telah dihapus.

Jika diterjemahkan, unggahan tersebut berarti:

“Percuma mau menjatuhkan brand-ku. Walaupun di kemasan tertulis produk ini bisa membunuhmu, tetap akan dibeli orang. Belajar dari kasus kemarin, disebut-sebut malah bikin brand-ku makin naik.”

LIHAT JUGA :  Pemeriksaan Berlanjut, Sopir Truk Masih Diamankan Polisi

BPOM: Tak Ada Toleransi untuk Produk Berisiko

Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami berpedoman pada asas hukum yang berlaku untuk memastikan proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Yang utama adalah melindungi masyarakat dari obat dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat dan berisiko bagi kesehatan,” ujar Yosef.

Ia menambahkan, BBPOM Makassar masih memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ratusan Produk Ilegal Bernilai Ratusan Juta Disita

Sebelumnya, PPNS BPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel menggerebek toko MJB Skincare milik Paramita di Kabupaten Sidrap.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.771 pcs dengan nilai ekonomi mencapai Rp728 juta.

LIHAT JUGA :  37 Passobis di Sidrap Dipulangkan, 3 Orang Dijebloskan ke Penjara

Tak hanya menjual, pemilik juga diduga memproduksi kosmetik secara mandiri menggunakan alat-alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk.

Beberapa produk yang diamankan antara lain:

  • MJB Lotion Luxury Touch Yourskin

  • SP Booster Original Whitening

  • UV Dosting Super Thai

  • Face Painting

Hasil uji laboratorium menunjukkan produk-produk tersebut mengandung merkuri — bahan berbahaya yang dapat merusak organ tubuh jika digunakan secara terus-menerus.

Yosef mengungkapkan sebagian besar produk itu merupakan kosmetik impor ilegal dari Thailand, seperti Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Underarm Cream, dan Precious Skin AC Touch Up Mask.

“Produk-produk itu tidak dipajang terbuka, disembunyikan di bawah laci kasir dan rak belakang. Artinya, pemilik sadar bahwa barang tersebut dilarang,” jelas Yosef.

LIHAT JUGA :  Kasus Gadai Sawah Fiktif di Bulukumba, Polisi Berlindung di Balik Alasan Kadaluarsa

Selain membahayakan konsumen, Yosef menegaskan, produk ilegal juga merugikan negara dari sektor pajak.

Pemilik Masih di Luar Negeri, BPOM Siapkan Pemanggilan

Menurut Yosef, pemeriksaan saksi dan ahli sudah dilakukan. Namun, pemilik toko belum dapat diperiksa lantaran tidak berada di tempat saat penggerebekan.

“Informasi terakhir, yang bersangkutan masih berada di luar negeri dengan alasan pengobatan,” ujarnya.

Meski demikian, BPOM Makassar memastikan akan memanggil Paramita Irfan untuk pendalaman perkara lebih lanjut.

Kuasa Hukum Desak Aparat Tegas

Sementara itu, Ida Hamidah, kuasa hukum Mira Hayati — pelaku kasus serupa di masa lalu — menilai unggahan Paramita merupakan bentuk arogansi yang tidak bisa dibiarkan.

“Unggahan itu seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tidak boleh ada diskriminasi atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Ida, Sabtu (8/11/2025).

Editor : Darwis