Mengerikan! Anak 4 Tahun di Makassar Diperdagangkan Tiga Kali, Harga Tembus Rp80 Juta

Mengerikan! Anak 4 Tahun di Makassar Diperdagangkan Tiga Kali, Harga Tembus Rp80 Juta
Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik

Klikbacanews.com– Empat pelaku perdagangan anak di Makassar akhirnya dihadirkan ke publik setelah terlibat dalam kasus penjualan seorang bocah perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis.

Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan anak lintas provinsi ini setelah melakukan pengejaran hingga ke Jambi.

Korban Bilqis, yang sebelumnya dilaporkan hilang dari kawasan Taman Pakui Sayang, Makassar, ditemukan dalam kondisi selamat.

Menurut penyidik, Bilqis sempat berpindah tangan sebanyak tiga kali, mulai dari Makassar, Jakarta, hingga Jambi, dengan harga jual terakhir mencapai Rp80 juta.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Putro mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara jajaran Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan sejumlah Polda di luar daerah.

LIHAT JUGA :  Kematian Sopir Ojol Berujung Amuk: Kantor DPRD Makassar Jadi Sasaran Pembakaran

“Begitu laporan masuk, saya perintahkan anggota segera kejar pelaku. Jangan pulang sebelum anak itu ditemukan. Hasilnya, dalam waktu singkat korban berhasil diselamatkan,” tegas Djuhandhani saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SJ (30), warga Rappocini, Makassar; NH (29), warga Kartosuro, Jawa Tengah; serta pasangan suami-istri MA (42) dan AS (36) asal Merangin, Jambi.

Polisi mengungkap, SJ membawa korban ke kamar kos di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, kemudian menawarkan Bilqis melalui grup Facebook bertema adopsi anak.

LIHAT JUGA :  Sadis! IRT Hamil Lima Bulan Ditendang Membabi Buta, Pelaku Diduga Merasa Kebal Polisi

Tawaran itu menarik perhatian NH, yang datang dari Jakarta dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta. Tak lama kemudian, NH menjual kembali bocah tersebut ke pasangan MA-AS seharga Rp30 juta.

Pasangan itu kemudian menjual lagi Bilqis ke kelompok masyarakat di Jambi dengan harga Rp80 juta.

“Para tersangka mengaku telah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok,” ungkap Kapolda.

Beruntung, Bilqis berhasil ditemukan di wilayah Merangin, Jambi, dalam kondisi selamat. Saat ini korban telah dipulangkan ke orangtuanya dan mendapatkan pendampingan psikologis serta medis dari Polda Sulsel.

LIHAT JUGA :  Kapolda Sulsel Ditantang Turun Tangan, Judi Sabung Ayam di Kajang Tak Tersentuh

“Kami pastikan kondisi korban terus dipantau, dan kami juga berkoordinasi dengan Pemkot Makassar untuk proses pemulihan trauma,” tambah Djuhandhani.

Keempat pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Darwis