Fakta Dibengkokkan Polsek? Keluarga Malik Ungkap Kronologi Sebenarnya

Fakta Dibengkokkan Polsek? Keluarga Malik Ungkap Kronologi Sebenarnya
Peristiwa Penikaman yang terjadi di Buntusu Tamalanrea

Klikbacanews.com– Polemik kasus penikaman yang menewaskan seorang sopir penampung material pasir bernama Malik (28), warga Jl. Bangkala Raya, Blok D Perumnas BTP, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, kembali memanas.

Keluarga korban akhirnya angkat bicara dan membantah keras sejumlah pernyataan pihak Polsek Tamalanrea yang beredar di berbagai media.

Mereka menilai ada kekeliruan serius, terutama soal hubungan antara pelaku dan korban, serta lokasi korban meninggal dunia.

Sebelumnya, pihak kepolisian dikabarkan menyebut bahwa pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga serta bahwa korban meninggal di tempat kejadian.

Namun, keluarga menilai pernyataan itu tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

LIHAT JUGA :  Gudang 88 Jadi Neraka Debu, Tambang Ilegal Diduga Dikelola PT Giarto Adry Cemerlang

“Korban meninggal di Rumah Sakit Wahidin, bukan di lokasi kejadian seperti yang disebut polisi. Yang membawa korban ke rumah sakit adalah Om-nya sendiri, Dg. Nangga,”

tegas salah satu perwakilan keluarga kepada Suaraham.com, Rabu (12/11/2025).

Diketahui, Dg. Nangga merupakan kakak kandung ibu korban sekaligus tetangga pelaku dan korban.

Sedangkan pelaku berinisial RB (46), yang juga berprofesi sebagai sopir pasir, disebut hanya memiliki hubungan kekerabatan jauh dan tidak berada dalam garis keturunan langsung.

“Hubungan antara korban dan pelaku bukan keluarga dekat, apalagi sedarah. Itu hanya kekerabatan jauh dari garis nenek buyut, jadi tidak relevan disebut keluarga,” lanjutnya.

LIHAT JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Peran 32 Tersangka dalam Aksi Anarkis DPRD Makassar

Keluarga menilai pernyataan pihak kepolisian yang menekankan adanya hubungan keluarga seolah merupakan upaya memperhalus atau menurunkan kesan serius dari peristiwa penikaman yang berujung maut tersebut.

Sebagaimana diketahui, Malik tewas setelah menderita 12 luka tusuk dan sayatan, termasuk di bagian wajah dan area tubuh vital lainnya, pada Senin pagi, 3 November 2025. Pelaku RB kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sehari setelah kejadian, sambil membawa senjata tajam (badik) yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.

Kuasa hukum keluarga, Drs. Budiman S, S.H, menyebut terdapat indikasi kuat unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, bukan sekadar pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) sebagaimana yang diduga pihak kepolisian.

LIHAT JUGA :  37 Passobis di Sidrap Dipulangkan, 3 Orang Dijebloskan ke Penjara

“Ada 12 luka, ada jeda waktu antara pertikaian dan eksekusi, pelaku bahkan tenang menyerahkan diri sambil membawa badik. Semua ini menunjukkan adanya unsur perencanaan. Kami menolak jika kasus ini hanya diseret ke pembunuhan biasa,” tegas Budiman.

Keluarga kini mendesak Polsek Tamalanrea dan Polda Sulsel agar bersikap objektif, transparan, serta meninjau ulang penerapan pasal terhadap pelaku.

“Kami hanya ingin keadilan untuk Malik. Jangan ada narasi menyesatkan di media. Fakta harus dijaga — korban tidak meninggal di tempat dan pelaku bukan keluarga dekat. Jangan sampai penyidikan jadi bias,” pungkasnya.

Editor : Darwis