Ratu Kosmetik Sidrap Terseret Hukum, Hj. Mita Resmi Jadi Tersangka Obat Pelangsing Ilegal

Ratu Kosmetik Sidrap Terseret Hukum, Hj. Mita Resmi Jadi Tersangka Obat Pelangsing Ilegal

Klikbacanews.com- Polres Sidrap resmi menetapkan Paramita alias Hj. Mita binti Syamsuddin, pemilik Mytha Kosmetik sekaligus MJB Fashion, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LPA/13/VII/2025/SPKT/POLRES SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 31 Juli 2025.

Dalam laporan itu, Paramita diduga kuat memproduksi dan mengedarkan obat pelangsing tanpa memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur oleh BPOM.

Kanit Tipidter Polres Sidrap, Ipda Muhammad Abel Putra Mirzan, membenarkan penetapan tersebut.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Untuk yang bersangkutan tidak kami tahan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, mengutip zonafaktualnews.com, Selasa (11/11/2025).

LIHAT JUGA :  37 Passobis di Sidrap Dipulangkan, 3 Orang Dijebloskan ke Penjara

Menurut Abel, meski berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan karena Paramita dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Selama proses penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan selalu kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor di Polres,” jelasnya.

Abel menegaskan, dasar penetapan tersangka adalah temuan bahwa Paramita memproduksi dan menjual obat pelangsing tanpa izin edar dari BPOM.

Namun, ia menambahkan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan langsung dengan temuan BPOM Makassar yang sebelumnya mengungkap produk skincare mengandung merkuri.

“Untuk obat pelangsing itu memang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sementara temuan BPOM Makassar terkait skincare kami tidak monitor, karena kami hanya fokus pada perkara yang kami tangani,” ujarnya.

LIHAT JUGA :  Kuasa Hukum Nenek 95 Tahun Minta Kapolsek dan Kanit Biringbulu Dievaluasi

Atas perbuatannya, Paramita dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani lembaganya berbeda dengan kasus yang ditangani Polres Sidrap.

“Perkara yang ditangani Polres Sidrap berbeda dengan yang kami tangani. Yang kami tangani berkaitan dengan produk kosmetik,” katanya.

LIHAT JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Peran 32 Tersangka dalam Aksi Anarkis DPRD Makassar

Yosef memastikan BPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel tetap melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran kosmetik mengandung merkuri yang juga dikaitkan dengan nama Paramita.

“Setiap warga negara memiliki hak, tetapi juga wajib taat pada hukum. Kami hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, Paramita alias Hj. Mita kini menghadapi dua proses hukum berbeda, Kasus obat pelangsing ilegal yang ditangani Polres Sidrap, dan Kasus dugaan kosmetik bermerkuri yang tengah diselidiki BPOM Makassar bersama Polda Sulsel.

Editor : Darwis