Sorot  

Supriadi Jadi Korban Aksi Kolektor Gila Kuasa, Motor Hilang Seketika!

Supriadi Jadi Korban Aksi Kolektor Gila Kuasa, Motor Hilang Seketika!
Surat penyelesaian utang

Klikbacanews.com– Seorang warga Karuwisi Utara, adipura 1, 3c, Kota Makassar, bernama Supriadi, mengaku menjadi korban tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector PT KB Finansia Multi Finance.

Petugas penagih itu disebut datang ke tempat kerja Supriadi dan merampas kendaraannya secara paksa tanpa prosedur resmi.

Insiden itu terjadi di Jalan Seruni, Panakukang saat Supriadi sedang bekerja. Ia mengatakan, alih-alih melakukan penagihan secara persuasif, kolektor justru datang dengan nada tinggi dan bertindak kasar.

LIHAT JUGA :  Bukti Transfer Terungkap, Dua Kepala Sekolah Diduga Jadikan Fasum Sekolah Sebagai Ruko Sewaan

“Saya tidak menolak membayar, hanya minta waktu. Tapi mereka langsung datang, bicara keras, bahkan sempat mengancam kalau saya tidak serahkan motor,” ungkap Supriadi, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, oknum penagih tidak menunjukkan surat penarikan resmi dari pihak leasing sebelum mengambil kendaraan tersebut. Tindakan itu membuat Supriadi merasa trauma dan dilecehkan.

“Harusnya mereka punya etika dan prosedur. Bukan datang marah-marah dan merampas barang seenaknya. Saya sudah konsultasi ke pihak kepolisian dan berencana melapor secara resmi,” tegasnya.

LIHAT JUGA :  Dump Truck ODOL Merajalela, Kadis & Kasat Lantas Dinilai Pasif

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KB Finansia Multi Finance yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 085 933 *** *** (debt collector ) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh petugasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap praktik penagihan di lapangan yang kerap disertai intimidasi dan pelanggaran hukum.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan sewenang-wenang dalam proses penagihan terhadap debitur.

LIHAT JUGA :  Motor Masih Kredit, Debt Collector Nekat Sita Paksa Tanpa Prosedur Hukum!

Bersambung..

Editor : Darwis