Klikbacanews.com– Hingga memasuki triwulan ketiga tahun 2025, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, belum juga menerima tunjangan yang menjadi hak mereka.
Informasi dari warga setempat menyebutkan adanya dugaan ketimpangan pembayaran di internal pemerintahan Desa Panynyangkalang. Pasalnya, di desa tetangga, hak serupa bagi BPD sudah lama dicairkan tanpa kendala.
“Kami curiga Kepala Desa sengaja tidak membayarkan tunjangan BPD, padahal staf desa lainnya sudah menerima hak mereka,” ungkap salah satu warga, Kamis (13/11/2025).
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan anggota BPD Panyangkalang.
Mereka menduga ada persoalan dalam transparansi pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kami menilai ada kejanggalan serius dalam mekanisme pencairan dana. Kami pernah diminta menandatangani daftar penerimaan oleh bendahara desa, tapi hingga sekarang tunjangan itu belum juga diberikan,” ujar salah satu anggota BPD dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Panyangkalang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut.
(CW/DS)
Follow Berita Klikbacanews.com di Tiktok













