Klikbacanews.com– Polemik soal pungutan listrik di kawasan UMKM Alun-Alun Makkatang Daeng Sibali kembali menjadi sorotan.
Para pelaku usaha mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang memungut pembayaran listrik selama ini, menyusul ketidakterbukaan mekanisme yang berjalan tanpa regulasi yang jelas.
Kisruh ini mencuat setelah sejumlah pelaku UMKM mengungkap bahwa terdapat dua pola penggunaan listrik di area tersebut.
Lampu penerangan jalan ditanggung pemerintah, tetapi beberapa tenan UMKM justru menggunakan sistem listrik mandiri yang dikelola secara swadaya.
Salah satu pelaku UMKM, Kandar, pemilik Tenen Secis, membenarkan bahwa meteran listrik yang digunakan telah disiapkan langsung oleh PLN Takalar. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada proses pemungutan iuran oleh pihak tertentu.
“Meterannya disiapkan PLN. Tidak ada orang datang menagih. Kami hanya beli voucher listrik sesuai pemakaian masing-masing,” ujarnya, Jumat (14/11/2025)
Menurut Kandar, pelaku UMKM yang baru membuka usaha wajib membeli voucher token awal. Selanjutnya, pembayaran mengikuti pemakaian.
“Kalau pemakaian banyak bisa sampai Rp100 ribu, kalau sedikit cukup Rp50 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekitar 20 pelaku UMKM tergabung dalam satu grup WhatsApp khusus.
Di grup itu, setiap pelaku usaha mengirim bukti pembelian token masing-masing, lalu mengisi meteran bersama yang disiapkan secara swadaya oleh kelompok.
Namun polemik makin rumit ketika ditemukan beberapa tenan yang menyambung langsung dari meteran milik Pemda, yang sejatinya diperuntukkan untuk penerangan jalan.
“Ada beberapa pelaku UMKM yang ambil aliran listrik dari meteran Pemda. Soal pembayarannya saya tidak tahu. Mungkin gratis karena ditanggung Pemda,” tutur Kandar.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Takalar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran terkait pembayaran listrik dari kawasan Alun-Alun.
“Tidak ada setoran untuk area Alun-Alun. Kalau memang ada, siapa yang pungut dan atas perintah siapa?” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Alun-Alun Makkatang terbagi dalam empat zona, dan seluruh meteran listrik di zona tersebut selama ini dibayar oleh Pemda.
Karena itu, jika ada pungutan yang beredar, ia mempertanyakan pungutan tersebut terjadi di zona mana.
“Untuk lebih jelas, silakan konfirmasi ke Kepala Bidang Pajak yang membawahi bagian ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pajak Bapenda Takalar belum memberikan keterangan resmi.
Tim













