Klikbacanews.com– Dugaan ketidakterbukaan dalam proyek Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali mencuat.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada pelaksana konstruksi di lapangan, Rahmat, yang diduga memberikan informasi tidak sesuai fakta mengenai perusahaan pelaksana proyek.
Berdasarkan penelusuran awak media melalui laman resmi LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, proyek senilai Rp200 juta itu tercatat dikerjakan oleh CV Alif Pratama, bukan CV Amal Abadi seperti yang sebelumnya disebutkan Rahmat.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi melalui pesan chat, Rahmat yang mengaku sebagai pelaksana konstruksi menyatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dari CV Amal Abadi.
“Saya bantu melaksanakan, saya bagian konstruksi. Apa yang saya bisa bantu jelaskan, itu saja,” tulisnya.
Ketika ditanya mengenai transparansi penggunaan anggaran dan bukti pembelian material, Rahmat kembali menegaskan bahwa tidak ada kuitansi yang diberikan kepada penerima manfaat.
“Memang tidak pakai kuitansi. Pihak ketiga yang kerja, total 10 unit. Yang laksanakan CV Amal Abadi, menaungi Dinas Perkim Provinsi,” klaimnya.
Pernyataan Rahmat tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis di Takalar. Rahman Suwandi menilai pernyataan itu sebagai bentuk pembohongan publik dan menandakan minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek.
“Nama perusahaannya saja sudah tidak jelas, ingin mengelabui publik. Apalagi proses pekerjaannya yang diduga asal jadi,” tegas Rahman.
Rahman mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan meninjau langsung pelaksanaan proyek Bedah Rumah di Mangadu serta menindaklanjuti jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Ini harus diaudit dan diperiksa. Kalau ada unsur pelanggaran, aparat wajib bertindak,” tambahnya.
Berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Selatan, proyek tersebut tercatat dengan rincian sebagai berikut:
Nama paket: Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (Bedah Rumah) Kabupaten Takalar
Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Satuan kerja: Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan
Pagu anggaran: Rp200.000.000
HPS: Rp200.000.000
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Alif Pratama maupun Rahmat selaku pelaksana lapangan belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait perbedaan data perusahaan dan dugaan pembohongan publik yang mencuat.
(AL/DS)













