Daerah  

Dua Guru Dipecat dan Dipidana, Forum LSM-PERS Gebrak Meja Soal Ketidakadilan!

Dua Guru Dipecat dan Dipidana, Forum LSM-PERS Gebrak Meja Soal Ketidakadilan!
Lsm-Pers Luwu utara

Klikbacanews.com– Dukungan deras mengalir atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, setelah keduanya dipecat dan dipidana karena mengumpulkan sumbangan untuk membayar honor guru honorer.

Langkah presiden ini langsung disambut tegas oleh Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara.

Ketua forum Lsm-pers, Almarwan, menilai keputusan tersebut sebagai langkah tepat untuk mengakhiri ketidakadilan yang menimpa dua pendidik itu.

LIHAT JUGA :  Bukti Transfer Terungkap, Dua Kepala Sekolah Diduga Jadikan Fasum Sekolah Sebagai Ruko Sewaan

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, terutama para guru di Indonesia.

“Niat baik bisa berubah jadi bencana kalau kebijakan kita menyalahi aturan. Itu pelajaran besar dari kasus ini,” tegasnya.

Belakangan, publik ramai-ramai membuli LSM yang melaporkan dugaan pungli dua guru tersebut. Namun Almarwan justru mengambil sikap berbeda.

Ia menilai cap miring terhadap LSM sudah di luar batas.

LIHAT JUGA :  Prabowo Didampingi Megawati, Ingatkan Bahaya Provokasi dan Kerusuhan

LSM dicaci, dimaki, seolah-olah tak punya hati nurani. Itu tidak benar!” kata Almarwan dengan nada tegas.

Menurutnya, fungsi LSM memang melakukan pengawasan, memantau, dan mengkritik kebijakan yang diduga melanggar aturan. Ia menolak anggapan bahwa hal itu adalah “mencari-cari kesalahan”.

“Pengawasan itu tugas kami, dan itu dilindungi negara,” ujarnya.

Almarwan juga mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap akar persoalan, kesejahteraan guru honorer.

LIHAT JUGA :  Aturan Cuma Hiasan, Kandang Ayam 'Ilegal' Berkuasa di Takalar

Ia menilai kasus Abdul Muis dan Rasnal hanya puncak gunung es dari rendahnya pendapatan guru honorer sehingga mereka terpaksa mencari cara lain untuk bertahan.

“Pemerintah harus serius memperhatikan guru honorer. Jangan biarkan guru terjebak pada kebijakan yang akhirnya menyeret mereka ke ranah hukum,” tegasnya.

(Mahendra)
Follow Berita Klikbacanews.com di Tiktok