Klikbacanews.com– Keluarga korban membantah pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala, yang sebelumnya menyatakan proses hukum kasus penikaman telah berjalan sesuai mekanisme dan tanpa kepentingan tertentu. Menurut keluarga, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Perwakilan keluarga, Budiman, S.Pd., SH., menilai penyidik belum menerapkan pasal yang sesuai fakta, termasuk mempertimbangkan unsur Pasal 340 KUHP.
Ia menilai seharusnya, jika benar tidak ada kepentingan, penyidik dapat segera melimpahkan berkas lengkap ke kejaksaan.
“Kalau betul tidak ada kepentingan, kenapa tidak menerapkan pasal sesuai fakta? Jangan hanya bilang sesuai mekanisme kalau langkah konkretnya tidak terlihat,” tegas Budiman. minggu (16/11/2025)
Keluarga juga menyoroti ketidaktepatan informasi yang disampaikan polisi, khususnya mengenai lokasi korban meninggal dunia.
Mereka memastikan korban meninggal setelah mendapat perawatan di RS Wahidin, bukan di TKP.
“Bagaimana bisa prosedur disebut sudah benar kalau informasi dasar seperti lokasi korban meninggal saja keliru? Itu fakta kunci,” ujar dg nangga salah satu anggota keluarga
Keluarga juga membantah pernyataan polisi yang menyebut korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga. Menurut mereka, informasi tersebut tidak benar dan dapat memengaruhi persepsi publik seolah ada kedekatan yang dapat melunakkan proses hukum.
Keluarga menilai lambannya pelimpahan berkas perkara tidak masuk akal, mengingat korban mengalami 12 luka tusuk, pelaku sudah menyerahkan diri, dan barang bukti telah diamankan.
“Korban kami antarkan sendiri ke RS Wahidin. Kami tahu persis kondisi terakhirnya. Jangan lagi ada informasi yang tidak akurat,” tambah Dg. Nangga.
Keluarga meminta polisi menunjukkan transparansi melalui tindakan nyata, bukan pernyataan normatif.
“Buktikan dengan pelimpahan berkas yang cepat, pemeriksaan saksi yang tuntas, dan informasi yang akurat. Jangan jadikan prosedur sebagai alasan untuk menunda,” tegas keluarga.
Editor : Darwis













