Maryama Diserang, Pelaku Menantang: Siapa Bisa Penjarakan Saya?

Maryama Diserang, Pelaku Menantang: Siapa Bisa Penjarakan Saya?
Maryama Korban Penganiayaan dan Laporan polisi

Klikbacanews.com– Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Maryama (42) bersama anaknya kembali memanas. Minggu (16/11/2025)

Korban mengungkap kepada redaksi suaraham.com bahwa ia didatangi seorang oknum polisi dari Polsek Turikale yang diduga meminta kasus diselesaikan secara damai.

Maryama mengaku oknum tersebut bahkan sempat menanyakan, “berapa kita minta ganti rugi?” saat mencoba mendorong penyelesaian damai. Namun, dirinya menolak keras permintaan tersebut.

“Saya tidak minta uang sepeser pun. Saya hanya ingin pelaku datang ke rumah dan meminta maaf. Tapi pelaku malah bilang, ‘siapa bisa penjarakan saya’,” ujarnya dengan nada kecewa.

Korban juga mengenali wajah oknum polisi yang mendatanginya dua minggu sebelumnya, dan menyebut petugas itu mengatakan bahwa pelaku tidak dapat ditahan karena kasusnya dianggap hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

LIHAT JUGA :  Solar Rakyat Diperas! SPBU Moncongloe Tega Kenakan Biaya Tambahan Rp10 Ribu per Isi

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Agustus 2025 di Pasar Subuh Tramo, Maros.

Maryama yang sedang menaikkan dagangan kerupuk ke atas sepeda motornya tiba-tiba ditegur kasar oleh terlapor yang berada di dalam mobil dan hendak memundurkan kendaraannya.

Terlapor kemudian berkata, “Kalau tidak mauko kasi pindah motonmu, saya budak sedenja. Kamu laki-laki saya tempelengko, sayangnya kamu perempuan.” Korban membalas, “Kalau memang perempuan kenapa, pukul mika.”

Terlapor lalu turun dari mobil, mendekat sekitar satu meter, dan saat korban menarik kerah bajunya, terlapor langsung menendang dada korban tiga kali dan memukul wajahnya dengan tangan kosong. Warga sekitar akhirnya melerai keduanya.

LIHAT JUGA :  Pemeriksaan Berlanjut, Sopir Truk Masih Diamankan Polisi

Akibat kejadian tersebut, Maryama mengalami sesak pada dada serta patahnya dua gigi seri bagian atas. Ia juga tidak dapat berjualan selama sebulan karena nyeri hebat.

Hingga 13 November 2025, pelaku belum ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Turikale. Merasa ada kejanggalan, Maryama bersama kuasa hukumnya Abhel dan keluarga mendatangi Polsek Turikale untuk menyampaikan keberatan.

LIHAT JUGA :  Cemburu Buta, Janda di Maros Dihabisi Duda Pakai Parang di Kawasan Wisata Alam

Abhel menilai penyidik keliru menerapkan pasal. Menurutnya, Polsek Turikale menetapkan perkara ini sebagai Tipiring dengan Pasal 352 KUHP, sementara kondisi korban menunjukkan adanya luka berat.

“Ini jelas bukan penganiayaan ringan. Dua gigi korban patah dan dada korban ditendang berkali-kali. Ini sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” tegasnya.

Kuasa hukum korban meminta Kapolres Maros dan Kapolda Sulawesi Selatan agar turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan profesional.

“Korban luka serius, kehilangan gigi, dan mengalami trauma fisik. Kami meminta gelar perkara ulang dan penerapan pasal yang sesuai,” tambah Abhel.

Bersambung..
Editor : Darwis