Klikbacanews.com– Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani, kini memasuki tahap baru. Rabu (19/11/2025)
Polda Sumatera Utara memastikan bahwa berkas perkara atau BAP telah resmi dikirim ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
Kepastian tersebut disampaikan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.
“Betul bang, untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Meski status tersangka sudah ditetapkan, hingga kini Misrayani belum ditahan oleh penyidik. Situasi ini menimbulkan desakan dari pihak kuasa hukum pelapor yang meminta aparat lebih tegas menjalankan proses hukum.
Kasus ini berawal dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, yang masuk melalui STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut pada 5 Juni 2024.
Dwi mengaku mengalami kerugian Rp266.960.000 setelah memasok berbagai perlengkapan sekolah untuk SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023.
Saat itu sekolah masih dipimpin Misrayani sebelum ia dipindahkan ke SMKN 1 Dolok Masihul.
Kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun SH MH dari Law Office Tambun & Associates, menjelaskan bahwa barang yang diserahkan—antara lain seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, dan atribut sekolah—diterima melalui staf tata usaha, Misirawati.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah dilakukan.
Jones merinci empat pengadaan yang kini menjadi fokus penyidikan:
Seragam batik 782 potong
Seragam olahraga 780 potong
Seragam praktik 780 potong
Seragam batik tambahan 20 potong
Total nilai transaksi tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Misrayani dan Misirawati sebagai tersangka, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025.
Selain dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), penyidik juga menemukan indikasi tambahan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan pungutan liar.
Salah satu bukti penting adalah transfer dana dari bendahara sekolah kepada Misrayani yang kini menjadi perhatian penyidik.
Melihat status hukum yang semakin jelas, kuasa hukum pelapor mendesak Polda Sumut segera menahan tersangka, mengingat nilai kerugian besar serta adanya dugaan aliran dana gelap.
Kasus ini kini menunggu langkah berikutnya dari kejaksaan setelah menerima berkas dari penyidik.
Sementara itu, publik menantikan kelanjutan proses hukum terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam penggelapan dana perlengkapan sekolah tersebut.
Editor : Darwis













