Klikbacanews.com– Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat Barapala (PT Barapala), M Syukri, menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti perusahaan dengan warga yang melakukan aksi menginap di area kebun perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.
Kericuhan berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah aset dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
Menurut Syukri, aksi protes warga seharusnya dapat disampaikan melalui dialog tanpa harus berakhir pada tindakan anarkis.
“Pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan ini merupakan musibah bagi kedua belah pihak. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar,” ujarnya saat ditemui wartawan di Medan, Kamis (20/11).
Ia menegaskan, perusahaan selama ini terbuka terhadap aspirasi masyarakat. PT Barapala bekerja sama dengan enam desa sekitar, dan setiap keluhan ataupun permintaan masyarakat dapat disampaikan melalui pemerintah desa.
“Kapan pun kami siap berdialog, asalkan dijembatani Forkopimda. Perusahaan ingin tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Syukri.
Terkait legalitas, Syukri memastikan PT Barapala memiliki izin lengkap, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), izin lingkungan, hingga izin lokasi yang seluruhnya masih berlaku.
Sementara proses perpanjangan HGU masih berjalan karena harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Menanggapi tuntutan warga mengenai plasma, Syukri menyampaikan bahwa PT Barapala selama ini telah menggantinya dengan pemberian kompensasi rutin sebesar Rp 150 juta per bulan kepada enam desa sejak 1996 hingga November 2025.
Mekanisme pencairan dilakukan langsung oleh kepala desa setiap bulan dan diketahui oleh Forkopimda.
Syukri berharap insiden bentrok tidak terulang dan meminta kedua pihak mengutamakan musyawarah. Ia juga meminta kepolisian segera mengusut tuntas aksi anarkis yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
“Kami bermohon agar aparat segera memproses dan mengungkap pelaku pengrusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala,” tegasnya.
Editor : Darwis













