Klikbacanews.com– Pemilik kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi (39), dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari dalam perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi.
Ia dinyatakan bersalah mengedarkan produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Meski terbukti bersalah, hukuman terhadap Nurmaya bersifat percobaan sehingga ia tidak perlu menjalani penjara selama masa percobaan, kecuali melakukan tindak pidana lain.
Putusan ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.
Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, menjelaskan bahwa putusan dibacakan pada Senin (3/11/2025). “Terdakwa divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” ujarnya, Selasa (18/11/2025), mengutip kendariinfo.com.
JPU kemudian mengajukan banding pada Senin (10/11/2025).
Berkas administrasi masih diproses di PN Kendari sebelum dikirim ke PT, sementara data elektronik perkara telah lebih dulu disampaikan untuk percepatan sidang.
Majelis hakim yang memeriksa perkara dipimpin Mahyudin, dengan anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia.
Panitera pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi, sedangkan JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Nurmaya terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Hukuman 1 tahun penjara dijatuhkan, namun tidak perlu dijalani selama masa percobaan. Masa penahanan yang pernah dijalani terdakwa turut diperhitungkan.
Barang bukti berupa Saraskin Day Protection 12,5 gram (4.250 pcs), Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram (9.875 pcs), dan Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml (2.065 pcs) diputuskan untuk dimusnahkan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Nurmaya didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang tindak pidana di bidang kesehatan.
Editor : Darwis













