Klikbacanews.com– Pembangunan Yon TP 868 Andi Jemma yang berlokasi di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dari masyarakat. Sabtu (22/11/2025)
Proyek tersebut dinilai merugikan warga karena lahan yang dihibahkan Pemprov Sulsel diduga tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam sertifikat hak pakai.
Warga terdampak, Wisda Bahlis, menyebutkan bahwa lahan yang memiliki sertifikat resmi milik Pemprov Sulsel berada di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi, bukan di Desa Rampoang tempat pembangunan saat ini berlangsung.
“Itu sertifikat lahannya Pemprov, bukan di Desa Rampoang, tapi di Desa Bungapati, Karondang, dan Sumberdadi,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Wisda menegaskan bahwa Pemprov seharusnya menghibahkan lahan yang benar-benar memiliki sertifikat hak pakai, bukan lahan yang belum jelas statusnya.
“Seharusnya Pemprov hibahkan lahan yang ada sertifikat hak pakainya. Menghibahkan lahan yang tidak bersertifikat itu keliru dan salah alamat,” tegasnya.
Ia juga menilai keputusan Pemprov Sulsel sebagai tindakan yang tidak adil.
“Zholim sekali kalau pemerintah provinsi tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya. Keputusan Pemprov jelas keliru,” tambahnya.
Wisda menegaskan bahwa warga tidak menolak pembangunan Yon TP 868.
Namun ia meminta agar pembangunan dilakukan di lokasi yang sesuai dengan sertifikat hak pakai.
“Kami setuju ada pembangunan Yon TP, tapi tempatkanlah di lokasi yang ada sertifikatnya.” jelasnya
Di sisi lain, Anggota DPRD Luwu Utara dari Fraksi PAN, Heriansa Effendi, berharap sengketa lahan ini diselesaikan secara baik dan benar.
“Sengketa lokasi lahan pembangunan Yon TP 868 harus diselesaikan dengan baik dan benar,” ujarnya.
Heriansa juga meminta TNI menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga persoalan lokasi dipastikan jelas.
“Kami meminta kepada TNI agar aktivitas di lokasi dihentikan dulu.” ujarnya
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap melihat TNI sebagai institusi milik rakyat.
“Jangan terprovokasi jika ada pihak yang mencoba membenturkan masyarakat dengan TNI.” jelasnya
Selain itu, Heriansa mengimbau Pemprov Sulsel agar tidak bertindak tergesa-gesa dalam menetapkan lokasi lahan hibah.
“Kami minta Pemprov tidak kajili-jili dalam menetapkan lokasi pembangunan.”ungkapnya
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Pemprov Sulsel, namun belum memperoleh jawaban.
Ono













