Klikbacanews.com- Di tengah intensitas hujan yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Gowa, aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, kembali menjadi sorotan publik.
Operasi tambang yang disebut sudah berlangsung lama tanpa izin itu kini dianggap semakin meresahkan warga lantaran dampaknya semakin terlihat jelas.
Pantauan media ini pada Senin, 24 November 2025, memperlihatkan satu unit excavator terus bekerja tanpa henti. Mesin pengeruk itu tampak mengisi muatan pasir ke sejumlah dump truck yang berjejer menunggu giliran.
Area yang dulunya berupa lahan galian biasa kini berubah drastis. Lubang besar bekas pengerukan kini menyerupai danau raksasa—air hujan menggenang memenuhi cekungan tanah, menandakan kedalaman galian telah mencapai titik ekstrem.
Meski pihak pengelola kerap berdalih bahwa lokasi tersebut adalah proyek percetakan kolam ikan, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Aktivitas pengangkutan pasir berlangsung terang-terangan. Truk keluar masuk membawa beban berat, sementara excavator bekerja tanpa jeda, memperlihatkan pola operasi yang terorganisir.
Nama Daeng Raja’ disebut-sebut warga sebagai pengelola tambang tersebut.
Menurut warga, kegiatan itu sudah lama berjalan tanpa papan informasi izin maupun tanda-tanda pengawasan dari pemerintah ataupun aparat terkait.
Seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan keresahan akibat dampak operasi tambang itu.
“Sudah musim hujan, jalanan jadi becek dan licin. Tanah dari lokasi tambang terbawa keluar lewat ban mobil besar. Lumpur menyebar sampai ke jalan umum,” keluhnya.
Selain persoalan lumpur dan kerusakan jalan, warga juga khawatir lubang besar yang kini berubah menjadi danau dapat memicu bencana lain.
Risiko banjir, longsor, hingga bahaya bagi anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi menjadi perhatian serius masyarakat.
Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh salah seorang pengguna jalan, Jafar, yang berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kalau tambang ini ilegal, jangan dibiarkan. Kalau salah, proses hukum. Saya bertanya, apakah ada yang membackup sampai bisa bebas beroperasi?” ujarnya kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah maupun aparat kepolisian, termasuk Kapolres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, belum memberikan pernyataan resmi terkait operasi tambang yang menjadi sorotan tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Pertanyaannya sederhana namun krusial, Apakah hukum akan ditegakkan, atau tambang ini akan terus berjalan seolah tanpa aturan?
(DS)













