Sorot  

Somasi Diabaikan, LSM Laporkan Dugaan Korupsi Refund Asuransi di Takalar

Somasi Diabaikan, LSM Laporkan Dugaan Korupsi Refund Asuransi di Takalar
LSM Pemantik dan LIN

Klikbacanews.com– Dua lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Takalar mengungkap dugaan penyelewengan refund asuransi kredit yang melibatkan oknum BRI Life dan pihak internal BRI KCP Takalar. Jumat (28/11/2025)

Praktik ini diduga berlangsung bertahun-tahun dan merugikan nasabah.

Sekretaris LSM LIN, Alamsyah Rustam, dan Sekretaris LSM Pemantik, Rene Wijaya, menilai pola dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

LIHAT JUGA :  Sertifikat Tanah Tak Kembali, BRI Dianggap Tak Pantas Jadi Bank Rakyat!

Mereka menegaskan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

Seorang sumber internal menyebut refund premi sebenarnya sudah tersedia untuk nasabah yang memperpanjang kredit sebelum jatuh tempo.

Namun dana tersebut diduga tidak pernah diserahkan dan justru dialihkan oknum tertentu.

LSM Pemantik mengungkap telah dua kali melayangkan somasi kepada BRI Life tanpa respons.

LIHAT JUGA :  LSM Bongkar Selisih Harga Fantastis Bibit Durian di Bulukumba, Rp 20 Ribu Jadi Rp 150 Ribu

Somasi kemudian diteruskan ke OJK Sulsel, yang mewajibkan BRI Life menyerahkan salinan dokumen kredit dan polis asuransi kepada nasabah.

Dokumen itu akhirnya diperoleh, namun tidak diikuti klarifikasi maupun penyelesaian dari pihak BRI Life.

Keanehan semakin muncul setelah diketahui nasabah yang menjadi objek kasus telah meninggal dunia, sementara kreditnya tetap berjalan tanpa kejelasan pengembalian premi.

LIHAT JUGA :  Renovasi Gagal Total, Mahasiswa: Jangan Tunggu Ambruk Baru Bertindak!

LSM menduga adanya kolusi terstruktur antara oknum di BRI Life dengan pegawai internal BRI KCP Takalar.

Sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, penyedia jasa keuangan wajib memberikan salinan perjanjian kepada debitur.

LSM memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan ke aparat hukum.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkai belum bisa di temui.

Editor : Darwis