Metro  

DPRD Sulsel Rekomendasikan Pemindahan Lokasi Yon TP 872 Usai RDP

DPRD Sulsel Rekomendasikan Pemindahan Lokasi Yon TP 872 Usai RDP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel

Klikbacanews.com– Polemik antara masyarakat Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait penetapan lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma akhirnya menemukan titik temu. Sabtu (13/12/2025)

Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, yang sementara berkantor di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (11/12/2025).

RDP tersebut dihadiri perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD Luwu Utara, pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Luwu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, tokoh masyarakat Dusun Landonga dan Dusun Karondang Desa Rampoang, serta Tenaga Ahli Komisi C DPRD Sulsel.

LIHAT JUGA :  F-KRB: Jangan Cueki Warga Rampoang, Gubernur Sulsel Harus Tuntaskan Polemik Yon TP 872

Forum RDP dibuka dengan pembacaan puisi oleh perwakilan masyarakat Desa Rampoang, Haryono. Puisi tersebut menggambarkan kegelisahan warga terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Dalam penyampaiannya, Haryono menegaskan bahwa lahan seluas sekitar 500 hektare yang selama ini diklaim sebagai hibah oleh Pemprov Sulsel bukanlah hibah dari Andi Hamid Opu Onang. Menurutnya, lahan tersebut diperoleh melalui proses ganti rugi tanah dan tanaman.

LIHAT JUGA :  Penolakan Meledak, Danrem Dipanggil untuk Menyelesaikan Kisruh Yon 872

“Tidak mungkin ada hibah di atas lahan yang disertai transaksi ganti rugi. Hal ini bahkan diakui oleh BPKAD Provinsi saat RDP,” tegas Haryono.

Ia juga mengungkapkan bahwa serah terima ganti rugi lahan dan tanaman telah dilakukan sejak tahun 1977, dengan Andi Hamid Opu Onang tercatat sebagai pihak penerima ganti rugi.

Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Desa Rampoang memperlihatkan sejumlah dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman kepada anggota DPRD Sulsel serta perwakilan Gubernur Sulsel. Dokumen-dokumen itu dinilai masyarakat mengandung dugaan manipulasi.

Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang menyatakan bahwa RDP bukan forum untuk menilai keabsahan atau kesalahan dokumen secara hukum.

LIHAT JUGA :  Peduli Rumah Ibadah, Kodim 1409/Gowa Salurkan Bantuan di Malino

Pernyataan itu langsung disanggah oleh perwakilan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa meskipun RDP bukan forum peradilan, seluruh pihak tetap berkewajiban memahami dan membedakan fakta yang benar dan yang keliru sebagai dasar pengambilan keputusan.

Sebagai hasil akhir, RDP merekomendasikan agar lokasi pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma dialihkan ke lokasi lain yang tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau ulang penetapan lokasi yang selama ini disebut sebagai lahan hibah bagi pembangunan Yon TP 872.

(Mahendra)